Ketua Banggar Soal Utang Pemerintah: Pernyataan BPK Membuat Panik dan Kurang Bijak
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menilai rasio utang pemerintah per Mei 2021 sebesar 40,49% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif aman dan terkendali.
Nasional
JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menilai rasio utang pemerintah per Mei 2021 sebesar 40,49% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) relatif aman dan terkendali.
Said menyebut pernyataan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman yang menyebut utang pemerintah sudah terlampau tinggi kurang bijak.
Menurut Said, pernyataan BPK tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat. Apalagi, Indonesia tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi karena lonjakan kasus COVID-19.
“Pernyataan BPK ini maksudnya baik, tapi kurang bijak di saat bangsa menghadapi krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Trenasia.com, Senin, 28 Juni 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Seperti diketahui, utang pemerintah pada Mei 2021 telah menembus Rp6.418,15 triliun. Utang tersebut masih tumbuh tetap mengalami kenaikan Rp1.159,58 triliun dibandingkan Mei 2020.
Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang ini menurun dibandingkan April 2021 yang mencapai Rp6.527 triliun.
Said mengacu kepada batas maksimal rasio utang dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB. Selama di bawah batas tersebut, dirinya menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi utang Indonesia.
Dirinya juga merasa lebih tenang usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan strategi penanganan utang pemerintah periode 2020-2024. Strategi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
“Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah. Karena itu, melihat posisi utang Indonesia ini tidak perlu panik,”
Kendati demikian, Said tidak menampik pemerintah saat ini mau tidak mau harus mewariskan utang kepada penerus berikutnya.
“Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ucap Said. (RCS)