<p>Ilustrasi: Mata Uang Kripto Bitcoin / bitocto.com</p>
Fintech

Ketua MPR: Negara Akan Diuntungkan Jika Pasar Kripto Dipayungi Ekosistem yang Kredibel

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai bahwa negara akan menerima sejumlah keuntungan jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai bahwa negara akan menerima sejumlah keuntungan jika mekanisme pasar kripto dalam negeri dipayungi oleh ekosistem yang kredibel. 

Bambang mengatakan, keberadaan aset kripto menandai percepatan transformasi ekonomi digital yang sulit dibendung baik di tingkat lokal maupun global. Lonjakan jumlah investor dan volume transaksi menjadi bukti bahwa pertumbuhan kripto di dalam negeri terbilang masif.

“Karena itu, sangat beralasan jika pemerintah perlu memberi respon positif dan kepastian hukum atas tingginya minat masyarakat pada pasar aset kripto di dalam negeri. Sebagai bagian dari perubahan zaman, pemerintah hendaknya menjadikan pertumbuhan masif pasar kripto dalam negeri sebagai momentum percepatan transformasi ekonomi digital,” ujar Bambang sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022. 

Bambang berpendapat, transformasi ekonomi lewat aset kripto bisa dengan membangun ekosistem perdagangan baru, meliputi edukasi, mekanisme perdagangan yang lebih baik, penguatan perlindungan konsumen dan investor, pembentukan para profesi penunjang yang memiliki kapabilitas dan terpercaya, hingga perluasan potensi penerimaan pajak

“Gagasan baru yang memunculkan central bank digital currencies (CBDC) semakin memperkuat asumsi bahwa transformasi sistem pembayaran tak mungkin dibendung lagi. Percepatan transformasi itu menjadikan peran dan fungsi blockchain serta mata uang kripto menjadi tak terhindarkan,” tambah Bambang.

Bambang pun mengutip data Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan bahwa per Desember 2021, jumlah investor kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Angka itu jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis single investor identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor. 

Pada tahun 2021, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus bertumbuh hingga Rp859,4 triliun dengan rata-rata nilai perhari mencapai Rp2,3 triliun. 

“Kemampuan pasar aset kripto menghimpun dana jelas jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya masih di kisaran Rp363,3 triliun,” papar Bambang. 

Bambang menegaskan, agar semua pihak bisa diuntungkan, harus dihadirkan ekosistem terpercaya untuk memberikan kepastian hukum dalam aktivitas pasar kripto.

Menurut Bambang,  meskipun sudah ada dasar hukum yang pengaplikasiannya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), saat ini belum ada ketentuan atau peraturan khusus yang mengatur aspek perlindungan investor dan konsumen kripto. Ditambah lagi, belum ada juga ketentuan dari aspek perpajakan karena rumusannya masih dimatangkan oleh pemerintah. 

“Jika pasar kripto dikelola dengan baik dan efektif, potensi pajaknya nyata dan sangat besar untuk mengisi kas negara, misalnya melalui pajak penghasilan yang dikenakan pada keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto,” kata Bambang.

Pertumbuhan berkelanjutan pasar kripto Indonesia pun dinilai oleh Bambang akan menghadirkan berbagai platform digital global, dan hal itu dapat membuka peluang yang memberikan keuntungan bagi negara.

“Terutama ketika pemerintah membuat ketentuan yang mewajibkan mereka mengoperasionalkan kantor perwakilan mereka di sini. Artinya, selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan kerja,” tukas Bambang.