<p>Ilustrasi aset kripto Bitcoin / Pixabay</p>
Fintech

Ketua MUI Sebut Bitcoin Haram sebagai Instrumen Investasi, Apa Alasannya?

  • Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyebut bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

Fintech
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyebut bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

Cholil mengatakan haramnya bitcoin sebagai instrumen investasi lantaran di dalamnya ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi.

“Transaksi jual beli mata uang hanya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh),” ujarnya selepas acara Tasyakur Milad ke-5 Indonesia Halal Watch di Wisma Bumiputera, Jakarta, Rabu 24 April 2021.

Lebih jauh, ia mengatakan, bitcoin sebagai alat tukar boleh-boleh saja, meski hukumnya mubah, dengan catatan, kedua pihak yang menggunakannya sama-sama mengakui alat tukar tersebut.

“Yang beli bitcoin itu tidak ada jaminan lalu saat ada masalah tidak bisa komplain, ini tidak ada hegingnya. Artinya ada benda yang dijadikan lindung nilainya. Transaksi naik atau turun bisa fluktuatif tanpa kontrol,” katanya.

MUI sedang mengkaji fatwa mengenai transaski bitcoin ini. Saat ini pembahasan sudah memasuki pemanggilan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Fatwa sedang dikaji MUI, sekarang baru ada fatwa e-money. Sedang manggil Kemenkeu, OJK, dan BI. Secepatnya fatwa bitcoin, belum menentukan juga, kita lihat esensi dan mengerti dulu,” ujarnya. (RCS)