<p>Pantai milik PT Taman Impian Jaya Ancol Tbk. / Facebook @TamanImpianAncol</p>
Industri

Keuangan Terguncang, Ancol Tunda Reklamasi dan Pengembangan Teluk Jakarta

  • Pendapatan Ancol semester I-2020, anjlok hingga 58% menjadi Rp254,21 miliar dari yang semula sebesar Rp607,89 miliar. Sehingga, reklamasi ditunda.

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) masih menunda realisasi reklamasi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare (Ha) dan Ancol seluas 120 Ha.

Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengaku masih menunda realisasi reklamasi lantaran kondisi keuangan perseroan masih terguncang.

“Perluasan kawasan ini masih akan kami tunda karena dana-dana yang ada selama ini di dalam cashflow kami (masih) berat. Sehingga kami masih berhitung kapan akan kami mulai,” kata Sahir dalam paparan publik secara virtual di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan keuangan, pendapatan perseroan semester I-2020, anjlok hingga 58% menjadi Rp254,21 miliar dari yang semula sebesar Rp607,89 miliar. Laba bersih perseroan pun jeblok hingga melorot 306% (year-on-year/yoy).

“Laba bersih kita turun menjadi rugi sebesar Rp146,37 miliar dibandingkan periode tahun lalu yang mengantongi laba bersih Rp71,22 miliar,” ungkapnya.

Butuh Rp4.528 Triliun

Sementara, pada kesempatan lalu, Sahir menyebutkan butuh duit hingga Rp4.528,93 triliun untuk pengembangan 2021-2023. Rencana pengembangan hingga 2023 itu setelah melakukan evaluasi program kerja 2019-2020.

Saat ini, proses reklamasi Ancol masih dalam proses perizinan untuk beberapa hal. Misalnya, izin analisis dampak lingkungan (Amdal), penggunaan material, dan perizinan lainnya.

“Setelah melihat pandemi ini selesai, baru akan kami lakukan program-program pelaksanaan sambil menunggu izin-izin tadi yang perlu kami selesaikan,” ungkapnya.

Dia bilang, proses-proses yang ada dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 237/2020 tertanggal 24 Februari sedang dilaksanakan.

“Insyaallah akan kami selesaikan segera untuk menyelesaikan beberapa kewajiban yang terkait dengan perluasan kawasan tersebut,” tuturnya.

Kewajiban Ancol

Sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan bersandi saham PJAA itu meliputi dua poin. Pertama, menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol Timur.

Secara rinci poin pertama itu meliputi, jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Kedua, pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.

Dalam Kepgub tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan pariwisata ini juga diharuskan melakukan sejumlah kontribusi antara lain pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

Selanjutnya, kontribusi lahan hasil perluasan kawasan yaitu lahan matang sebesar 5% dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas. Lahan matang itu tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas 35 Ha dan 120 Ha.

Secara rinci, 5% lahan matang tersebut wajib diserahkan Ancol kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Penyerahan lahan dituangkan dalam berita acara serah terima, dengan batas waktu penyerahan paling lambat 26 Februari 2020.

Tak hanya itu, ada kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh gubernur. Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan akta perjanjian yang dibuat antara Ancol dan Pemprov DKI. Sifat perjanjiannya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub itu.

Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud harus disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta. Namun, lahan itu menjadi beban biaya Pembangunan Jaya Ancol.

Dalam Kepgub tersebut juga disebutkan bahwa PJAA diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada gubernur.