Kewajiban TKDN Mobil Listrik 40 Persen Diundur jadi 2026
- Pemerintah akan merelaksasi implementasi dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen terhadap mobil listrik di Indonesia dari 2024 menjadi 2026. Hal ini untuk terus menggenjot keberadaan kendaraan listrik di Indonesia.
Industri
JAKARTA - Pemerintah akan merelaksasi implementasi dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40% terhadap mobil listrik di Indonesia dari 2024 menjadi 2026. Hal ini untuk terus menggenjot keberadaan kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agung Gumiwang mengatakan, bahwa pemerintah akan memundurkan waktu pemenuhan TKDN minimum mobil listrik sebesar 40% yang tadinya pada 2024 menjadi tahun 2026 mendatang.
“Relaksasi TKDN mobil listrik ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri,” ujarmnya di Tangerang pada Kamis, 10 Agustus 2023.
- Ericsson dan Telkomsel Perkuat Pengembangan Jaringan 5G di Indonesia
- Mantap! Destinasi Wisata di Jatim Jadi Favorit Wisatawan Domestik
- 10x, Jurus Rahasia Para Ahli Agar Bisnis Anda Cepat Meroket
Selanjutnya, pada 2026 sampai 2030 nanti batasan TKDN minimum mobil listrik adalah sebesar 60%. Namun jika mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019, TKDN yang harus dipenuhi oleh kendaraan roda empat atau lebih pada 2022 sampai 2023 minimal 40%.
Kemudian, pada 2024 sampai 2029 TKDN minimal mobil listrik dipatok sebesar 40%. Sedangkan pada 2030 dan seterusnya, mobil listrik harus memenuhi syarat TKDN minimal 80%.
Sayangnya, sampai saat ini jumlah mobil listrik yang dapat mencapai TKDN minimum 40% tergolong sedikit. Ini terlihat dari kebijakan insentif PPN 10% yang baru bisa dinikmati oleh Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Baru kedua model tersebut sama-sama memiliki TKDN di atas 40% sehingga memenuhi syarat memperoleh insentif dari pemerintah.
Menperin mengaskan, meski memundurkan relaksasi, bukan berarti para produsen mobil listrik Indonesia secara mutlak baru memenuhi TKDN 40% pada 2026. Peluang percepatan pemenuhan TKDN minimal 40% jelas tetap terbuka.
Agus mengakui bahwa, TKDN mobil listrik sebesar 40% akan sangat tergantung pada kematangan ekosistem industri bateri di Tanah Air. Penyebabnya, baterai berkontribusi sebesar 40%-50% terhadap komponen produksi mobil listrik.