Ilustrasi industri multifinance.
IKNB

Kewajiban yang Harus Dipenuhi Rindang Sejahtera Finance (RSF) Usai Pencabutan Izin Usaha

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF). Hal itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024. 

PT RSF, yang berlokasi di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan M.H. Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, kini tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, PT RSF telah berada dalam pengawasan khusus dari OJK karena kondisi Tingkat Kesehatan (TKS) perusahaan yang dinyatakan Tidak Sehat. Hal ini mengindikasikan bahwa PT RSF tidak mampu memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK dalam aspek keuangan dan tata kelola. 

Dalam periode pengawasan, OJK telah memberikan waktu bagi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham PT RSF untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT RSF tidak mampu memperbaiki situasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Sebagai hasilnya, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT RSF.

Tujuan Pencabutan Izin Usaha

Langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri pembiayaan di Indonesia. Dengan konsistensi dalam menerapkan regulasi, OJK berharap dapat melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Nyaris Setengah Bisnis di Indonesia Tidak Memahami Cara Kerja Penipuan Berbasis AI

Kewajiban PT RSF Setelah Izin Dicabut

Setelah izin usaha dicabut, PT RSF tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Selain itu, PT RSF diwajibkan untuk segera menyelesaikan sejumlah kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  1. Penyelesaian Hak dan Kewajiban
    PT RSF wajib menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap para debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
  2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    PT RSF diharuskan mengadakan RUPS paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi yang akan mengurus penyelesaian aset perusahaan.
  3. Informasi yang Transparan
    Perusahaan diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada para debitur, kreditur, dan pihak lain terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Pusat Informasi dan Pengaduan
    PT RSF harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan untuk menampung pertanyaan dari nasabah dan pihak berkepentingan lainnya mengenai proses likuidasi.

Larangan Penggunaan Kata "Finance"

Setelah izin usahanya dicabut, PT RSF tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata "finance," "pembiayaan," atau istilah lain yang mencirikan kegiatan usaha pembiayaan dalam nama perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebingungan di masyarakat mengenai status legal perusahaan.

Profil Singkat PT Rindang Sejahtera Finance

PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan berkantor pusat di Jakarta. PT RSF melayani berbagai pembiayaan konsumen, baik untuk kendaraan bermotor, properti, maupun kebutuhan lainnya. 

Sejak awal berdirinya, PT RSF berkomitmen untuk memberikan layanan pembiayaan yang cepat dan mudah bagi nasabah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan mengalami penurunan kinerja keuangan yang signifikan, sehingga masuk dalam pengawasan OJK.

Meskipun sempat menjadi salah satu pemain di industri pembiayaan, PT RSF gagal dalam memperbaiki tingkat kesehatan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya pada Oktober 2024.