Aktivitas warga saat jam pulang kerja di kawasan Thamrin, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Khawatir Lonjakan Omicron, Pemerintah akan Evaluasi Level PPKM Luar Jawa-Bali

  • Pemerintah mempertimbangkan akan mengevaluasi level PPKM luar Jawa-Bali di tengah lonjakan Omicron yang makin "menggila" dua pekan terakhir.
Nasional
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan akan mengevaluasi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali di tengah lonjakan Omicron yang makin "menggila" dua pekan terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi level PPKM akan dilakukan bersama dengan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait, serta mengundang Gubernur dan Bupati/ Walikota, yang direncanakan akan diselenggarakan Sabtu, 5 Februari 2022.

Hari ini, Kemenko Perekonomian membahas rencana evaluasi penerapan level PPKM luar Jawa-Bali bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat teknis sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual pada Kamis kemarin.

"Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan Fasilitas Kesehatan, dari jumlah Rumah Sakit, ketersediaan Obat-obatan, Tabung Oksigen, kebutuhan dan ketersediaan Fasilitas Isolasi Terpusat, jika dibutuhkan, dan juga kesiapan Tenaga Kesehatan di daerah," katanya dalam keterangan pers, Jumat, 4 Februari 2022.

PPKM Luar Jawa-Bali diberlakukan mulai 1 Februari sampai dengan 14 Februari. Dengan ledakan Omicron, pemerintah berpikir ulang untuk mengubah penerapan level PPKM pada masing-masing daerah meski kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali masih rendah.

Airlangga yang juga merupakan Koordinator PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali ini menjelaskan bahwa penambahan kasus konfirmasi harian per 3 Februari 2022 luar Jawa-Bali sebanyak 1.736 atau 6,4% dari total kasus harian nasional yang mencapai 27.197 kasus.

Dari jumlah kasus harian tersebut, ada 1.727 kasus karena transmisi lokal sedangkan sisanya kasus impor. Artinya 99,5% kasus di Luar Jawa Bali terjadi karena transmisi lokal.

Jumlah kasus aktif luar Jawa Bali sebanyak 6.801 kasus atau 5,9% dari total Kasus Aktif nasional yang mencapai 115.275 kasus.

Dengan jumlah kematian sebanyak 4 kasus atau 10,5% dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus kematian.

"Proporsi kasus konfirmasi harian, Kasus Aktif, dan Kematian, untuk Luar Jawa Bali memang relatif masih rendah, namun tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi," terang Airlangga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengungkapkan bahwa data Komite PCPEN memperlihatkan kasus aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 Provinsi yang kasus aktifnya mengalami kenaikan di atas 80%.  

Ada 11 Provinsi di Luar Jawa Bali yang jumlah Kasus Aktifnya di atas 200 kasus, bahkan 4 Provinsi yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Utara, Papua dan Riau memiliki jumlah Kasus Aktif di atas 500 kasus.

"Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, dan menjadi kewaspadaan kita untuk segera  menyiapkan langkah-langkah antisipasi," tandas Ketua Umum Partai Golkar.

Kriteria Penerapan Level PPKM

Airlangga menerangkan kriteria penerapan level PPKM di Luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator.

Pertama, berdasarkan level asesmen Situasi pandemi: (1) transmisi komunitas/tingkat penularan (jumlah kasus, kematian, rawat inap); (2) kapasitas respon (testing, tracing, treatment/BOR);

Kedua, mempertimbangkan capaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (capaian vaksinasi dosis-2 dan vaksinasi lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi dosis primer lengkap).

Ketiga, mempertimbangkan jumlah populasi penduduk (untuk Kabupaten/Kota dengan penduduk kecil yaitu < 100 Ribu, perlu penyesuaian level PPKM).

Keempat, mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi per 100.000 penduduk per minggu (untuk Kabupaten/ Kota dengan kasus konfirmasi < 2 kasus per 100 Ribu penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).

Dia menyebut, kriteria penerapan level PPKM yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini, masih relevan untuk menjadi parameter dalam menetapkan Level PPKM Kabupaten/Kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus karena varian Omicron.

"Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota," ungkapnya.