Ilustrasi uang rupiah (Foto:EmAji/Pixabay)
Nasional

Khofifah: UMP Jatim 2024 Sudah Penuhi Rasa Keadilan

  • Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) sebesar 6,13% telah memenuhi rasa keadilan
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) sebesar 6,13% telah memenuhi rasa keadilan. Angka tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di provinsi tersebut. 

Diketahui, UMP Jatim yang awalnya Rp2.040.244,30 pada tahun 2023 nantinya menjadi Rp2.165.244,30 di tahun 2024 atau naik sekitar Rp125.000. Kenaikan UMP tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. 

“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa 21 November 2023.

Khofifah menjelaskan UMP 2024 dihitung dengan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Khofifah menjelaskan bahwa data yang digunakan sebagai dasar dalam formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memakai data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam perhitungan UMP tersebut, Jawa Timur mempergunakan data-data yang salah satunya yakni rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. 

Kemudian data yang dipakai dalam perhitungan itu yaitu banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 serta banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66. 

Data selanjutnya yaitu pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96% dan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%.

“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” kata Khofifah. Dirinya menegaskan kenaikan UMP sebesar 6,13% itu juga telah memenuhi rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

Libatkan Banyak Pihak

Dalam prosesnya, Khofifah menjelaskan bahwa perubahan UMP itu melibatkan banyak pihak baik dari pengusaha maupun pekerja itu sendiri. Gubernur Jawa Timur membeberkan  bahwa anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000. 

Adapun unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam kesempatan ini, Khofifah meminta kepada para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pekerja. “Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan,” kata Khofifah. Dirinya berharap ekonomi akan terus tumbuh memberikan manfaat kepada seluruhnya.