<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.</p>
Nasional

Khusus Daerah Rawan, Kepala Daerah Dapat Ajukan PSBB

  • JAKARTA – Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan syarat tertentu bagi daerah yang ingin mengajukan PSBB. Dalam aturan tersebut,  baik gubernur atau Bupati dan Walikota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan syarat tertentu bagi daerah yang ingin mengajukan PSBB.

Dalam aturan tersebut,  baik gubernur atau Bupati dan Walikota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan.

Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah di mana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini COVID-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Lebih lanjut Permenkes menyatakan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Terkait pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah

Adapun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi, a) supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy, b) fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c) tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk, a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.