1000313686.jpg
Nasional

Kian Memanas, Kadin Versi Arsyad Mulai Ambil Langkah Tegas Atas Penyelenggaraan Munaslub

  • Perseteruan di badan kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia masih terus memanas. Kali ini dewan pengurus Kadin Indonesia dari kubu Arsyad Rasyid mengaku mengambil sejumlah tindakan untuk investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub 14 September 2024 lalu.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Perseteruan di Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia masih terus memanas. Kali ini Dewan Pengurus Kadin Indonesia dari kubu Arsyad Rasyid mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya  untuk investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub 14 September 2024 lalu.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal. Ini  karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub," jelas Hamdan dalam keterangan resmi pada Rabu 25 September 2024.

Dia menyebut sebagaimana penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Kadin, pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan menyalurkan aspirasi politiknya melalui Kadin. Apalagi, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum

Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.

Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh. Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.

Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. 

Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

Terkait pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub. Kemudian mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub. Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.