<p>Ilustrasi pekerja membuka aplikasi perencana keuangan Jouska, di Jakarta, Rabu, 29Juli 2020. Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi memberhentikan kegiatan Jouska dan perusahaan afiliasinya akibat gaduh para klien yang merugi. Tak hanya itu, saluran media sosial yang selama ini menjadi salah satu sarana menggaet klien juga ikut ditutup. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.0000 di instagram harus undur diri. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kilas Balik Kasus Jouska hingga CEO Jadi Tersangka

  • CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang.

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri atas kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, sampai pencucian uang.

Sebenarnya, kasus dugaan kejahatan pasar modal yang dilakukan Aakar dan Jouska sudah mengemuka sejak Juli 2020. Mulanya, kasus Jouska viral di Twitter usai nasabah beramai-ramai mencuitkan perihal kerugian investasi di Jouska.

Para nasabah mengaku diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian anjlok hingga 70%. Tak disangka akun berisi edukasi tentang dunia investasi mulai dari saham hingga surat berharga negara (SBN) yang memiliki pengikut lebih dari 700.000 di Instagram harus undur diri.

Menyusul tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Aakar pada 23 Juli 2020 menyatakan siap menjalani proses hukum jika klien Jouska menemukan pelanggaran legal yang dilakukan pihaknya. Bahkan, ia mengaku pada 1 September 2020 telah mengeluarkan dana sebesar Rp13 miliar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Aakar bilang, 45 dari 63 kliennya yang merasa dirugikan tersebut sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai. Penyelesaiannya pun beragam, mulai sekadar mengurangi kerugian investasi saham, hingga pembelian kembali (buyback) saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).

Tersandung Legalitas

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Jouska hanya mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Sehingga, pada Jumat, 24 Juli 2020, SWI memutuskan untuk menghentikan operasional Jouska dan dua perusahaan mitra, PT Mahesa Strategis Indonesia serta PT Amarta Investa Indonesia (Amarta Investa). 

Penghentian tersebut dilakukan lantaran ketiganya diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasihat keuangan, sekuritas, dan manajer investasi (MI) tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi OJK dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kepemilikan izin Jouska bukan merupakan izin financial planner atau financial advisor, melaikan izin jasa pendidikan lainnya.

SWI kala itu juga meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

Selanjutnya, SWI memanggil Aakar dan dari hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan perusahaan melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin. Dengan kata lain, Jouska diduga melanggar Undang-Undang Pasar Modal.

Tak hanya diduga melakukan praktik penasihat keuangan tanpa izin, Jouska juga diduga melakukan pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan menelusuri dugaan pencucian uang pada Agustus 2020 lalu.

Phillip Sekuritas

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memeriksa PT Phillip Sekuritas Indonesia lantaran terseret kasus Jouska. Direktur Perdagangan Anggota BEI Laksono Widodo mengatakan otoritas pasar modal masih memeriksa Phillip Sekuritas terkait kasus pengelolaan dana nasabah tanpa izin oleh Jouska.

Phillip Sekuritas ditunjuk sebagai penjamin emisi (underwriter) saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Sedangkan, seluruh klien Jouska membuka rekening dana investor (RDI) di perusahaan sekuritas tersebut.

Sebagaimana diketahui, para klien Jouska merasa dirugikan oleh Jouska lantaran nilai investasi mereka merosot dan tersangkut di saham LUCK. Sayangnya BEI enggan mengungkap pertemuannya dengan Jouska yang dilakukan pada Agustus 2020 lalu.

Gugatan Nasabah

Dalam kasus ini, para korban kasus dugaan penipuan Jouska meminta kepolisian untuk menahan Aakar hingga menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar. Pada November tahun lalu, kuasa hukum korban kasus Jouska, Rinto Wardhana menyatakan, dirinya telah mendengar kabar rencana pelarian Aakar ke luar negeri. Untuk itu, ia mendesak aparat hukum untuk segera menahan Aakar.

Dalam kesempatan itu, Rinto juga mendampingi 35 korban untuk membuat laporan kepolisian dengan total kerugian hingga Rp13,81 miliar. Bahkan, ia menyebut masih ada lima korban lagi yang akan segera melapor, sehingga total kerugian mencapai Rp15 miliar.

“Jadi kalau ditotal, kerugian sekitar Rp15 miliar dari 40 nasabah,” tambahnya.

“Saya sudah mendengar dan kekhawatiran itu telah disampaikan klien saya kemungkinan besar ada potensi melarikan diri. Kalau bisa ada tindakan preventif, supaya saudara Aakar bisa segera ditahan,” ujarnya kepada awak media saat menghadiri berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 November 2020.

Resmi Jadi Tersangka

Teranyar, penetapan tersangka Aakar tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, 4 Oktober 2021.

Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/tau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.”

"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambung surat itu.