Kimia Farma Gelar Rights Issue untuk Bayar Utang dan Transformasi Digital
Badan usaha milik negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue untuk mengambil bagian dalam Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Korporasi
JAKARTA – Badan usaha milik negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk (KAEF) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue untuk mengambil bagian dalam Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Berdasarkan prospektus ringkas yang dikutip Selasa, 13 Juli 2021, surat utang itu nantinya akan dikonversi menjadi sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham Seri B. OWK tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Saham hasil konversi OWK akan dikeluarkan dari portopel perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen melalui keterbukaan informasi.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Adapun latar belakang aksi korporasi ini adalah untuk membayar utang serta memperkuat sisi operasional dengan melakukan transformasi digital agar proses dari hulu ke hilir, dari pabrik, distribusi, dan ritel farmasi akan terhubung semua dalam sistem teknologi informasi.
Hal tersebut termasuk untuk mengembangkan pemasaran digital yang dimiliki perseroan saat ini. Pada Agustus 2020, perseroan meluncurkan aplikasi Kimia Farma Mobile yang memungkinkan pelanggan memperoleh layanan kesehatan dengan menggunakan gawai.
“Dengan digitalisasi farmasi, manajemen memperkirakan industri farmasi bisa menghemat biaya operasional,” tambahnya.
Untuk memuluskan rencana tersebut, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 18 Agustus 2021. Sedangkan, bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya untuk memesan OWK dan konversi atas OWK, sahamnya akan terdilusi maksimal 33,35%. (LRD)