Kinerja Kredit dan DPK Perbankan Melemah pada Awal 2024
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan evaluasi kinerja industri perbankan Indonesia pada Januari 2024 dengan menyoroti sejumlah indikator utama yang menunjukkan ketahanan dan daya saing yang kuat.
Perbankan
JAKARTA – Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan melemah pada awal tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan evaluasi kinerja industri perbankan Indonesia pada Januari 2024 dengan menyoroti sejumlah indikator utama yang menunjukkan ketahanan dan daya saing yang kuat.
Dian mengatakan bahwa OJK menyoroti kondisi perekonomian global yang mengalami perbaikan, sementara tekanan cenderung stabil.
- Proyeksi Dividen Final Cikarang Listrindo (POWR) di Tengah Kenaikan Laba Bersih 2023
- Pertamina dan ExxonMobil Siap Bor Sumur di Cekungan Sunda-Asri untuk Penyimpanan Karbon Tahun Ini
- Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Per Maret 2024
Hal ini dikatakan Dian memberikan dampak positif terhadap kinerja industri perbankan Indonesia, yang tetap resilient dan berdaya saing.
Tingkat profitabilitas Return on Assets (ROA) pada Januari 2024 mencapai 2,71%, meskipun mengalami sedikit penurunan dari Desember 2023 yang sebesar 2,74%. Begitu juga dengan Net Interest Margin (NIM) yang mencapai 4,54%, turun dari 4,81% pada Desember 2023.
Meskipun demikian, permodalan perbankan Indonesia tetap relatif tinggi dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,54%, menurun sedikit dari 27,65% pada Desember 2023. Dian menekankan bahwa CAR yang tinggi menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dari sisi kinerja intermediasi, data menunjukkan bahwa kredit mengalami penurunan sebesar Rp32,69 triliun secara month-to-month (mtm) pada Januari 2024, atau kontraksi sebesar 0,46%, yang merupakan pola yang biasa terjadi setiap awal tahun.
“Secara mtm kredit mengalami penurunan sebesar Rp32,69 triliun, atau terkontraksi sebesar 0,46% yang merupakan siklus yang selalu terjadi setiap awal tahun,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Selasa, 5 Maret 2024.
Meskipun begitu, secara tahunan, pertumbuhan kredit mencapai double digit sebesar 11,83% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp7.058 triliun. Kredit Modal Kerja menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan sebesar 12,26% yoy, dan Bank BUMN menjadi pemain utama dengan pertumbuhan sebesar 14,44% yoy.
Sementara kredit mengalami kontraksi bulanan, DPK juga mengalami penurunan sebesar 0,50% secara mtm pada Januari 2024. Namun, pertumbuhan positif tetap terlihat secara tahunan, dengan kenaikan sebesar 5,80% yoy, mencapai Rp8.415 triliun. Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar dengan pertumbuhan sebesar 8,17% yoy.
Likuiditas industri perbankan tetap pada tingkat yang memadai pada Januari 2024, dengan rasio-rasio likuiditas seperti Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang masih jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Rasio AL/NCD turun menjadi 123,42% (Desember 2023: 127,07%), sementara AL/DPK turun menjadi 27,79% (Desember 2024: 28,73%).
- Rekomendasi Saham Hari Ini, Pantau NCKL hingga JSMR
- Banjir Cuan, Emiten Ini Bagi Dividen Maret 2024
- Profil Adrian Gunadi, Mantan CEO Investree yang Diduga Terlibat Fraud
Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) net perbankan sebesar 0,79%, meskipun mengalami sedikit peningkatan dari 0,71% pada Desember 2023.
Begitu juga dengan NPL gross yang mencapai 2,35%, naik dari 2,19% pada periode sebelumnya. Dian mencatat bahwa seiring dengan pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 terus mengalami penurunan menjadi Rp251,21 triliun (Desember 2023: Rp265,78 triliun), turun sebesar Rp14,57 triliun, dengan jumlah nasabah yang terkena dampak turun menjadi 977 ribu nasabah (Desember 2023: 1,04 juta nasabah).
Dalam upaya untuk menjaga integritas sektor perbankan, Dian menyampaikan bahwa pada Februari 2024, OJK telah mencabut izin usaha beberapa lembaga keuangan, termasuk PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH.