<p>Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 19 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kinerja Manufaktur Anjlok Biang Kerok Pemangkasan PPnBM Otomotif

  • JAKARTA – Penurunan kinerja di sektor manufaktur menjadi latar belakang pemberian insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 0%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 19,88%. Beberapa sektor bahkan mencatat penurunan seperti otomotif. “Hal ini terjadi lantaran kelas menengah atas yang menjadi konsumen, cenderung […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Penurunan kinerja di sektor manufaktur menjadi latar belakang pemberian insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 0%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 19,88%. Beberapa sektor bahkan mencatat penurunan seperti otomotif.

“Hal ini terjadi lantaran kelas menengah atas yang menjadi konsumen, cenderung menabung dan mengurangi belanja di masa pandemi,” ungkap Sri dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.

Menkeu menyebut, penjualan alat berat, alat angkut, atau otomotif turun 40% dari normalnya 80%. Di samping itu, penjualan motor juga mengalami penurunan sebesar 43,57%, begitu pun dengan mobil 48,35%, dan suku cadang yang bahkan minus 23%.

Di sisi lain, sektor otomotif ini disebut memiliki banyak tenaga kerja. Jumlahnya mencapai 1,5 juta tenaga kerja langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tidak langsung.

Seperti diketahui, kebijakan insentif PPnBM 0% mulai berlaku sejak 1 Maret 2021. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ada 21 mobil yang akan menerima insentif pajak ini.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menegaskan kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” ujarnya.

Adapun pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen mobil sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%. 

Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.