Kinerja PGN 2020 Terpengaruh Efek Eksternal, Pendapatan Raup Rp42 Triliun
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membukukan pendapatan sebesar US$2,89 miliar atau setara dengan Rp42,07 triliun (asumsi kurs Rp14.582 per dolar Amerika Serikat) pada 2020. Sedangkan, laba operasi perseroan sebesar US$303,71 juta dan EBITDA sebesar US$696,85 juta.
Korporasi
JAKARTA – Emiten pelat merah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membukukan pendapatan sebesar US$2,89 miliar atau setara dengan Rp42,07 triliun (asumsi kurs Rp14.582 per dolar Amerika Serikat) pada 2020. Sedangkan, laba operasi perseroan sebesar US$303,71 juta dan EBITDA sebesar US$696,85 juta.
Pencapaian tersebut diperoleh melalui upaya perseroan dalam melakukan improvisasi dan program efisiensi di berbagai proses bisnis. Hal ini sukses menekan biaya operasional menjadi US$180,4 juta pada tahun lalu.
Selain itu, manajemen PGAS juga berhasil melakukan penurunan belanja modal alias capital expenditure (capex). Salah satunya pada pembangunan pipa minyak Blok Rokan sebesar US$150 juta.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Dari perhitungan rasio keuangan, posisi keuangan konsolidasian perseroan per 31 Desember 2020 tetap menunjukkan posisi keuangan yang masih baik dengan total aset sebesar US$7,53 miliar.
Di dalamnya, tercatat kas dan setara kas sekitar US$1,18 miliar pada akhir 2020. Adapun total liabilitas sebanyak US$4,57 miliar dengan jumlah ekuitas mencapai US$2,96 miliar serta rasio lancar sebesar 1,7 kali.
Untuk rasio debt service sebesar 1,3 kali yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi pembayaran bunga dan pokok pinjaman yang masih mencukupi.
Sementara, debt to equity ratio (DER) sebesar 51:49 yang menunjukkan komposisi modal perusahaan dari utang dan ekuitas masih seimbang dan masih lebih rendah dibandingkan loan covenant 70:30 saat ini.
Tahun Penuh Tantangan
Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi perseroan. Pasalnya, ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 sangat berdampak pada kinerja perseroan selama tahun lalu.
“Dalam tahun penuh tantangan tersebut, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan pemerintah dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mengedepankan komitmen HSSE dan aspek keamanan,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Sabtu 10 April 2021.
Sebagai rincian, penugasan yang dilaksanakan PGN saat ini antara lain yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu.
Lalu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jaringan Gas (Jargas) Rumah Tangga.
“Komitmen tersebut dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 BBTUD dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non HGBT,” tambahnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- Tandingi Telkomsel dan Indosat, Smartfren Segera Luncurkan Jaringan 5G
- Bangga! 4,8 Ton Produk Tempe Olahan UKM Indonesia Dinikmati Masyarakat Jepang
Sedangkan, untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 Km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong.
Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, perseroan telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN.
Jaringan Gas Rumah Tangga
Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100% dengan penyelasaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga.
“Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik,” papar dia.
Arie juga menyampaikan bahwa terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor ekternal seperti sengketa pajak PPN pada periode tahun 2012 – 2013.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Sengketa ini diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar US$278,4 juta. Selain itu, juga terdapat penurunan aset di sektor minyak dan gas sebesar US$78,9 juta.
Menurutnya, tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar US$92,5 juta.
Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar US$67,5 juta pada tahun 2019.
“Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie.
Sengketa Pajak
Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut sebagai berikut :
1. Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.
2. Untuk tahun 2014 hingga saat ini , kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa Gas Bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.
3. Upaya hukum yang dilakukan meliputi:
– Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus
– Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan Kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.
– Permintaan pendapat Ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang
– Mengajukan surat permohonan keadilan ke ketua MA.
4. Meminta fatwa non executeable karena gas Bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang-Undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012 – 2013) .
5. Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan
Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut, diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.
“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik,” imbuh Arie.
Di samping itu, ia memastikan akan patuh terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN guna menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang.
Strategi Perseroan
Lebih lanjut, 91.K/2020, pemerintah telah menyetujui untuk memberikan insentif kepada PGN sebagaimana tercantum dalam Permen 8/2020 dan Permen 10/2020.
Bentuk insentif yang akan diberikan kepada PGN masih dalam pembahasan dengan pemerintah. Terkait dengan penurunan aset migas, lanjut Arie, pihaknya akan mengoptimalisasi aset dalam rangka mendukung keberlanjutan bisnis dan security of supply.
- Tidak Mampu Bayar Kupon Global, BEI Gembok Saham Garuda Indonesia
- Basis Investor Ritel Menguat, Kemenkeu Optimis SBN Ritel Diburu Investor
- 23 Perusahaan Antre IPO: Pak Erick, Masih Belum Ada BUMN di Daftar BEI
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis perseroan, PGN telah mengupayakan beberapa strategi ke depan di antaranya:
a. Integrasi infrastruktur jaringan pipa hulu – hilir serta jaringan pipa gas PGN dan Pertagas.
b. Transformasi Bisnis dan restrukturisasi Anak Perusahaan.
c. Penyelesaian pembangunan jaringan Pipa Rokan
d. Pembangunan terminal LNG regasifikasi small land based RU Cilacap.
e. Pembangunan jaringan pipa Senipah Balikpapan untuk mendukung pasokan gas ke RU Balikpapan.
f. Penyelesaian konversi pembangkit diesel PLN ke gas sesuai dengan Kepmen 13.
g. Pembangunan infrastruktur LNG untuk smelter domestik.
Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, ia berharap akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja.
Sebagai informasi tambahan, PGN merupakan emiten pelat merah subholding gas bagian dari PT Pertamina (Persero). PGN mengelola 96% infrastruktur hilir gas bumi nasional dan berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional. (SKO)