Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. / Bi.go.id</p>
Fintech

Kini Bayar Pajak Bisa Gunakan QRIS

  • Layanan pembayaran non tunai dan hanya menggunakan ponsel itu sudah bisa dilakukan di 475 pemerintah daerah dari total 542 pemda yang ada di Indonesia
Fintech
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Layanan pembayaran non tunai dan hanya menggunakan ponsel itu sudah bisa dilakukan di 475 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah (Pemda) yang ada di Indonesia.

"Jadi kurang lebih 88 persen, ini daerah yang sudah menggunakan QRIS," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2024 pada Selasa, 30 Januari 2024.

Perry juga menyebut, QRIS juga bisa dipakai untuk retribusi dan juga untuk belanja pemerintah daerah. Melalui integrasi kelayanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah.

Hal ini diakui Perry sebagai upaya percepatan dan perluasan transaksi keuangan peerintah daerah. Di mana QRIS sebagai alat mengefisienkan pengumpulan pajak daerah.

Meski demikian Pemda yang belum menggunakan QRIS bukan berarti belum terelektronifikasi. Perry menyebut elektronifikasi tersebut sebenarnya bermacam-macam bisa melalui penggunaan ATM, QRIS  dan pemakaian rekening pemerintah daerah

Adapun Bank Indonesia mencatat, nominal transaksi QRIS tumbuh 130,01% (yoy) dan mencapai Rp229,96 triliun pada 2023. Jumlah pengguna QRIS juga meningkat yakni tembus 45,78 juta. Tak hanya itu, kenaikan juga terjadi pada jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.