Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional & Dunia

Kini Guru Honorer Bisa Jadi Setara PNS Gaji Rp4 Jutaan, Bagaimana Caranya?

  • Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK akan mendapat gaji sebesar Rp4.060.490 dan tunjangan sejenis selayaknya ASN.

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Tahun depan, para guru honorer nampaknya bisa lebih bernapas lega lantara pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dikutip Minggu, 29 November 2020.

Pada rekrutmen 2021, pemerintah telah melakukan lima inovasi dalam mekanisme seleksi guru PPPK. Pertama, tahun depan, pemerintah menyediakan kuota 1 juta guru PPPK, angka ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sangat terbatas.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Ketiga, kini Kemendikbud bahkan menyiapkan bahan belajar daring yang dapat digunakan para peserta untuk mempersiapkan diri jelang seleksi.

Keempat, gaji guru PPPK tak lagi dibebankan pada pemerintah daerah, melainkan telah dianggarkan oleh pemerintah pusat. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Adapun, total anggarannya berjumlah Rp1,46 triliun untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat maupun yang baru. Kelima, seluruh biaya penyelenggaraan ujian didanai dari anggaran Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Guru Honorer di Indonesia

Sebagai informasi, para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK akan mendapat gaji sebesar Rp4.060.490 dan tunjangan sejenis selayaknya ASN. Nominal ini berlaku bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya. 

Selain untuk mensejahterakan guru honorer, penerimaan guru PPPK ini juga sekaligus mengisi kekurangan jumlah guru di Indonesia. Merujuk data Kemendikbud, pada 2020 terdapat 72.976 guru pensiun.

Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang.

Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang. Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang.

Sampai 2020 jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan bantuan bagi guru honorer selama masa pandemi COVID-19. Bantuan tambahan honor bagi guru honorer juga melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Teranyar, tersedia pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta pada Desember 2020. (SKO)