<p>Ilustrasi Rapid Test / id.pinterest.com</p>
Nasional

Kini Pemprov DKI Jakarta Gunakan Serum Untuk Rapid Test COVID-19

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kian gencar melakukan rapid test COVID-19. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat, kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan serum dalam rapid test yang diterapkan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan serum bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh, yang menjadi sasaran serangan COVID-19. Sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kian gencar melakukan rapid test COVID-19. Untuk memperoleh hasil yang lebih akurat, kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan serum dalam rapid test yang diterapkan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan serum bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh, yang menjadi sasaran serangan COVID-19. Sehingga dengan menggunakan serum saat rapid test, kemungkinan hasil positif akan lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung.

“Proses yang kami terapkan dalam rapid test adalah pengambilan darah dari lipatan siku (whole blood). Darah tersebut perlu diputar di dalam tabung centrifuge dengan menunggu selama 15 menit, sehingga menghasilkan serum,” ujar Widya, dilansir dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2020.

Hingga 31 Maret 2020, tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7%. Dengan rincian 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Widyastuti menyebutkan sasaran dan prioritas rapid test adalah orang-orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19. Di antaranya tenaga medis dan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Selain itu, prioritas dilakukan untuk orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Lebih lanjut orang yang dinyatakan sebagai ODP yakni jika mengalami demam >38°C atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri, dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.

Lebih lanjut, ada dua prosedur pelaksanaan rapid test. Pertama secara aktif, dimana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melakukan test kepada orang-orang yang beresiko tinggi terinfeksi.

Kedua secara pasif, dimana pasien datang berobat ke Puskesmas dan memiliki kriteria untuk dapat rapid test yang ditentukan petugas, artinya tidak semua orang dapat melakukan rapid test.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Sedangkan, jika hasil test negatif, pasien akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk akan dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR. Kemudian, pasien yang dinyatakan negatif tersebut juga akan diminta untuk melakukan pemeriksaan ulang pada hari ketujuh sampai kesepuluh pasca test pertama.

Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR test yaitu metode pengujian yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test COVID-19 ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh kota Jakarta. Alat rapid test ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.