Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto (kanan) menyampaikan pernyataan sikap menolak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Kirim Surat ke Presiden, Serikat Pekerja Rokok Tolak Kenaikan CHT Tahun Depan

  • Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan sikap tegas menolak rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun depan.

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan kebijakan tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja, khususnya di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Pada 25 Agustus 2021, ia mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk melindungi tenaga kerja IHT.

“Langkah ini diambil setelah kami mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan target penerimaan CHT pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% atau senilai Rp203,92 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 2 September 2021.

Ia menjelaskan anggota RTMM SPSI sendiri sebagian besar adalah pekerja IHT, khususnya di pabrik sigaret kretek tangan (SKT).

Saat ini, banyak dari anggotanya yang terpaksa dirumahkan dengan penghasilan yang tidak optimal akibat pandemi. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk tidak memberikan beban tambahan lagi berupa kenaikan tarif CHT.

Untuk tahun depan, ia meminta CHT tidak dinaikkan atau khusus untuk SKT, tetap dipertahankan sebesar 0%. Sudarto bilang, tarif cukai SKT yang tidak naik pada tahun ini terbukti dapat membuat industri SKT dapat bertahan hidup.

“Selama 10 tahun terakhir, SKT terus merosot tajam, padahal sektor ini padat karya yang menyerap tenaga kerja sangat banyak dari masyarakat dengan pendidikan yang terbatas,” ujarnya. 

Sementara itu, Sudarto menilai kenaikan CHT untuk SKM sebesar 12,5% pada tahun ini, sangat mencekik industri dan tenaga kerja. 

Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo memperhatikan 60% anggota serikat pekerja yang setiap tahun selalu cemas atas rencana kenaikan tarif CHT. Serikat pekerja ini tercatat menaungi lebih dari 243.000 tenaga kerja. Adapun hampir setengahnya dari anggota, yakni 153.144 orang merupakan pekerja di sektor IHT.

Kenaikan tarif CHT, lanjutnya, telah berimbas pada penurunan produksi yang berimbas kepada para pekerjanya. Belum lagi, tenaga kerja di IHT juga dibatasi ruang geraknya melalui penerapan protokol kesehatan. Hal ini menyebabkan mereka harus bekerja berdasarkan shift.

“Kami hanya berharap industri ini jangan dianaktirikan, tetapi diberikan peluang untuk tetap bertahan dan memberi manfaat bagi tenaga kerja IHT dan negara,” katanya. Apalagi kehadiran IHT, ujarnya, berdiri secara mandiri sebagai industri nasional yang legal. Selain itu, industri ini juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.