company.jpeg
Ekonomi Syariah

Kisah Sukses Shafiq (Part 1): Startup Pelopor Securities Crowdfunding Syariah di Tanah Air

  • Securities crowdfunding syariah adalah penawaran efek oleh penerbit melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka, berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Ekonomi Syariah
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - Kemajuan teknologi dalam bidang keuangan memberikan dampak positif bagi perekonomian. Salah satunya adalah dengan adanya alternatif baru bagi para pengusaha untuk mendapatkan akses permodalan dan para pemilik modal untuk berinvestasi. Alternatif sarana pendanaan dan investasi ini dapat diperoleh melalui layanan securities crowdfunding (SCF) syariah.

Securities crowdfunding syariah adalah penawaran efek oleh penerbit melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka, berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Salah satu platform SCF Syariah di tanah air adalah Shafiq. Shafiq digadang-gadang sebagai pelopor SCF Syariah sekaligus ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para pemodal. 

Berikut ini, TrenAsia.com merangkum kisah sukses Shafiq dari berbagai sumber. 

Mimpi Pemuda tentang Industri Keuangan Syariah 

Shafiq lahir dari mimpi pemuda yang mendambakan industri keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bernama Kevin Syahrizal. 

Menurut penelusuran TrenAsia.com dari akun LinkedInnya, Kevin menempuh studi sarjana di Institut Teknologi Telkom dengan mengambil program studi Teknik Telekomunikasi. Ia lulus pada tahun 2010 dan memulai kariernya di PT Bank Negara Indonesia (BNI). 

Kevin lalu melanjutkan studinya dengan menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Prasetiya Mulya mengambil jurusan Business Administration and Management, Finance. Kevin resmi merampungkan S2 nya di tahun 2018. 

Selama menempuh pendidikan S2 tersebut, Kevin juga tetap bekerja sebagai Advisor di investment manager syariah bernama PT Asia Raya Kapital. 

Hingga pada 27 Juni 2020, Kevin memutuskan untuk menelurkan startup SCF syariahnya yang diberi nama Shafiq. 

Perjuangan di Tengah Pandemi 

Tak dapat dipungkiri, langkah Kevin untuk menelurkan startup di tengah pandemi memiliki tantangan tersendiri. 

Diawal Shafiq akan didirikan, Kevin mengajak teman masa kuliahnya , yaitu Gema Megantara yang memiliki pengalaman di industri teknologi lebih dari 11 tahun serta mendapatkan dukungan Pakar Ekonomi Syariah di Indonesia, Muhammad Syafii Antonio. Perpaduan 3 co-founder ini mewakili masing-masing disiplin ilmu dari Financial (Kevin), Technology (Gema) dan Syariah (Syafii Antonio).

Proses panjang Shafiq dan dua Co-founder lainnya ini akhirnya menemukan titik terang dengan keluarnya perizinan sebagai SCF Syariah Pertama dari OJK. 

Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI.

Artikel berlanjut ke part 2.