KKP Akui Ada 196 Kasus Pelanggaran Ruang Laut
- Menurut Trenggono, di beberapa lokasi yang teridentifikasi mengalami kasus serupa antara lain Tangerang, Banten, Batam, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, bahkan hingga Sumenep.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku telah menangani sebanyak 196 kasus terkait pelanggaran penggunaan ruang laut, termasuk pembangunan pagar laut ilegal.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini bukanlah hal baru, bahkan telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Trenggono, di beberapa lokasi yang teridentifikasi mengalami kasus serupa antara lain Tangerang, Banten, Batam, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, bahkan hingga Sumenep. Namun Trenggono tak menampik, pembangunan pagar laut ilegal ini kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, termasuk hilangnya akses terhadap laut dan terganggunya ekosistem laut.
"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," papar Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat, 24 Januari 2024.
- Revisi UU Minerba Dinilai Cacat Prosedur dan Tak Perlu
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp1.000
- Tersengat Sentimen Divestasi, Saham LINK Digembok BEI
KKP, menurut Trenggono, selalu merespons cepat setiap laporan pelanggaran ruang laut. Fokus utama KKP adalah melakukan tindakan administratif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ruang laut digunakan sesuai peruntukan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
“Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” jelas Trenggono.
Trenggono juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga laut. Menurutnya, isu pelanggaran ruang laut sebelumnya kurang mendapat perhatian. Namun, saat ini semakin banyak pihak yang peduli dan melaporkan kejadian semacam ini.
"Sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut," tambah Trenggono.
Titik Soeharto Minta Trenggono Tegas
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, turut menyoroti pentingnya langkah preventif dalam mengatasi kasus pagar laut ilegal. Menurutnya, KKP perlu meningkatkan upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Bagi Titiek, langkah pencegahan sangat penting untuk menghindari kasus yang merugikan masyarakat. Titiek berharap KKP juga lebih proaktif dalam mengantisipasi potensi pelanggaran ruang laut sebelum viral atau meluas.
- Revisi UU Minerba Dinilai Cacat Prosedur dan Tak Perlu
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp1.000
- Tersengat Sentimen Divestasi, Saham LINK Digembok BEI
"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," tegas Titiek di hadapan jajaran Kementerian KKP.
Titiek juga meminta KKP untuk lebih dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut di Indonesia tak hanya di pesisir kota besar saja, tapi hingga pelosok daerah, mengingat indonesia memiliki puluhan ribu pulau. Selain itu, ia mendesak agar dalang di balik pemagaran laut ilegal diusut dan diberi sanksi tegas. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk melindungi laut sebagai salah satu aset strategis bangsa.
“Agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini. Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat,” pungkas Titiek.