<p>Raja Ampat/foto: Papua Paradise</p>
Nasional

KKP Cari Bukti Kerusakan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas di Raja Ampat

  • PAPUA BARAT- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat sedang mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di KKPN Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat. Kejadian ini tepatnya berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

PAPUA BARAT- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat sedang mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di KKPN Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat.

Kejadian ini tepatnya berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat bersama Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat mendapat hasil kapal yang kandas pada Selasa, 2 Februari 2021 ini adalah Kapal penumpang dan barang jenis perintis, KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.

Kapal tersebut milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi. Ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Patahan/rusak karang sepanjang 46 meter dengan variasi lebar 1 sampai 5 meter di kedalaman 1 hingga 2 meter.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan bukti kerusakan ekosistem dikumpulkan secepatnya.

“Saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” jelas Tebe di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.

Tebe menerangkan bukti kerusakan ekosistem nantinya akan dapat dipakai aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang.

Pada waktu berbeda, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan diperlukan upaya preventif atas kejadian di dalam KKPN SAP Raja Ampat dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas apabila nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya, itu sebabnya diperlukan penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat.

“Saya berharap, dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalisir,” jelasnya mengakhiri.