<p>Ilustrasi lahan migas</p>
Industri

KKP Ingatkan Seluruh Kegiatan Hulu Migas Harus Memenuhi Kewajiban PNPB, SKK Migas: Kegiatan Eksplorasi Bisa Terhambat

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa seluruh kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) harus penuhi kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Industri
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahwa kegiatan hulu di sektor minyak dan gas bumi (migas) harus memenuhi kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KKP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pun melakukan konsolidasi bersama dengan Dtrjen Migas Kementerian ESDM pada 2 Februari 2022. 

Plt Ditjen PRL Pamuji Lestari menjelaskan, konsolidasi itu dilaksanakan dengan tujuan untuk mendengarkan penilaian dari perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terkait implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 5 dan Pasal 40, kegiatan usaha migas dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, dan pelaksanaannya sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  

Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang di antaranya berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan. 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan di Ruang Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, dan Wilayah Yurisdiksi (KKPRL) diberikan untuk kegiatan menetap sesuai dengan ketentuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan dilaksanakan melalui persetujuan Menteri KKP. 

“Dalam hal pemberian Persetujuan KKPRL, maka menteri meletakkan aspek ekologi serta aspek kesehatan laut sebagai pertimbangan penting dan prioritas. Terlebih-lebih untuk kegiatan hulu migas sebagai salah satu dari sekian banyak kegiatan di ruang laut yang mempunyai risiko tinggi, baik pada waktu konstruksi maupun pasca konstruksi, yaitu sepanjang kegiatan hulu migas berlangsung,” ujar Lestari sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KKP, Minggu, 6 Februari 2022. 

Perwakilan dari SKK Migas Farida pun mengatakan bahwa kegiatan hulu migas dilakukan untuk memenuhi kecukupan energi di Indonesia dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar.

Dalam kegiatan hulu migas, ada tahapan eksplorasi dengan melakukan pengeboran dalam rangka menemukan potensi sumur migas. Eksplorasi tidak selalu membuahkan hasil sehingga tidak ada pemasukan dari  kegiatan tersebut. 

Jika kegiatan eksplorasi dikenai kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka pelaku usaha migas pun dapat terbebani dan terhambat kegiatannya. Bersandar kepada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 85 Tahun 2021, Farida pun menyampaikan bahwa pengenaan tarif PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah dapat dipertimbangkan. 

Merespon tanggapan Farida, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pun menjelaskan bahwa hal-hal yang dikemukakan oleh SKK Migas telah diklarifikasi oleh Menteri KKP, baik secara langsung maupun melalui surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kesempatan sebelumnya.

Dalam klarifikasi tersebut disampaikan bahwa semua jenis pemanfaatan ruang laut wajib menggaransi kondisi kesehatan laut dan keberlanjutan ekologi dari kemungkinan risiko tinggi yang timbul karena adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas. 

Aspek ekologi laut berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain sehingga tidak bisa ditawar-tawar dan telah menjadi perhatian serta kesepakatan dunia internasional.  

“Perlu kita pahami bahwa nilai tarif PNBP menurut ketentuan PP Nomor 85 Tahun 2021 untuk Persetujuan KKPRL, semua kegiatan menetap di laut termasuk kegiatan hulu migas adalah jauh lebih kecil daripada nilai valuasi ekonomi sumber daya laut dan ekosistem laut. 

Demi alasan ekologi atau pun alasan ekonomi, maka KKP tidak bisa menerima bila ada pihak yang merasa keberatan atas tarif PNBP untuk Persetujuan KKPRL terlebih-lebih untuk kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap kelangsungan fungsi-fungsi ekologi di ruang laut. 

Oleh karena itu, pemberian Persetujuan KKPRL untuk kegiatan yang berisiko tinggi di ruang laut harus dipastikan bahwa secara ekologis telah aman dan akan dibuktikan dengan penerbitan persetujuan lingkungan," ujar Suharyanto. 

Suharyanto pun mengatakan, terkait dengan PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas PNBP. 

Menurut aturan di dalamnya, pihak yang dapat menerima PNBP Persetujuan KKPRL hingga nol rupiah hanya yang termasuk kategori masyarakat tradisional, pelaku usaha self-subsistent, atau kegiatan non-berusaha.   

“Semua kegiatan berusaha di ruang laut juga merupakan aktivitas ekonomi kelautan yang semuanya didorong untuk memberi kontribusi terhadap penerimaan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung dari foreward dan backward linkages sektor ekonomi di laut,” papar Suharyanto.

Ditjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji pun menyampaikan, agar tidak terjadi kesalahan terkait implementasi PP Nomor 85 Tahun 2021, maka sebaiknya SKK Migas dan K3S menyiapkan data secara detail terkait kebutuhan ruang laut dalam kegiatan hulu migas, termasuk untuk infrastrukturnya.

“Disamping itu, perkiraan nilai tagihan PNBP Persetujuan KKPRL tidak dihitung sendiri oleh K3S namun dihitung kembali secara bersama-sama antara K3S, SKK Migas, dan KKP sehingga diperoleh nilai PNBP Persetujuan KKPRL yang optimum sesuai dengan efisiensi pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan hulu migas secara efektif,” tegas Tutuka.