<p>Kapal asing ilegal yang ditangkap tengah mencuri ikan di perairan Indonesia. / Dok. KKP</p>
Nasional

KKP Optimalkan Ronda di Pulau-Pulau Terluar Antisipasi Pencurian SDA

  • Selain mengerahkan armada kapal pengawas, KKP berencana akan meluncurkan 20 nano satelit pada tahun 2024.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

PADANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana optimalkan usaha dalam rangka meningkatkan pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghindari tindak pencurian sumber daya alam (SDA) seperti pasir, ikan, udang dan hasil laut lainnya.

"KKP mengoptimalkan seluruh kemampuan dengan armada kapal pengawas dan satelit pengintai dari aksi pencurian sumber daya alam Indonesia," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Padang.

Selain mengerahkan armada kapal pengawas, KKP berencana akan meluncurkan 20 nano satelit pada tahun 2024. Satelit-satelit tersebut akan digunakan untuk memantau aktivitas kapal-kapal yang mencurigakan dalam upaya melindungi sumber daya alam kelautan milik Indonesia.

"Jadi, nano satelit ini akan memotret kejadian-kejadian yang terjadi di laut Indonesia," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan peningkatan pengawasan tersebut dilakukan sebagai respon dari kasus pencurian atau pengerukan pasir laut tanpa izin oleh kapal berbendera Belanda di sekitar Perairan teluk Jakarta beberapa waktu lalu.

Wahyu menyebutkan dirinya tidak ingin kasus serupa kembali terulang sehingga hasil SDA Indonesia keluar tanpa izin dan berdampak merugikan negara.

Wahyu mengakui mengawasi wilayah laut yang sangat luas seperti di Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan manual. Oleh karena itu, perlu adanya peralatan dan teknologi canggih untuk membantu pengawasan dan salah satunya adalah melalui penggunaan citra satelit.

Tentang kapal MV VOX MAXIMA yang diduga melakukan pengerukan pasir tanpa izin, Wahyu menyebutkan kapal tersebut telah diamankan dan disegel untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Tidak hanya kapal, perusahaannya kita panggil dan kita denda," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP telah menghentikan aktivitas satu kapal penyedot pasir laut yang sedang menambang pasir laut tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 16A Jo 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang serta Pasal 23 Ayat 1 (Jo) Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.