<p>Peserta BP Jamsostek mengantre untuk melakukan klaim melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020. Seiring dengan meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di tengah pandemi Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan turut melonjak. Pencairan tabungan di BP Jamsostek menjadi alternatif untuk mendukung daya beli pekerja yang tergerus. Sementara dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan untuk memutus penyebaran virus corona, BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp45,52 Triliun di Sepanjang 2022

  • Tambahan informasi, selain mengelola program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola tiga program lainnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Industri
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat klaim manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp45,52 triliun untuk 3.381.727 kasus selama tahun 2022.

Klaim tersebut mencakup kasus tenaga kerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

JHT dibayarkan dibayarkan kepada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap atau meninggal dunia serta memasuki usia pensiun atau mencapai usia 56 tahun.

“Untuk mendapatkan manfaat tersebut, iuran JHT yang harus dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2% dari upah sebulan," tulis website resmi BPJS TK dikutip Rabu, 11 Januari 2023.

Sementara untuk Jaminan Pensiun atau JP, total klaim sepanjang 2022 senilai Rp649,41 miliar untuk 63.968 kasus.

Berbeda dengan JHT, JP tidak dibayarkan kapan saja melainkan hanya saat peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Sedangkan iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2% dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1% dari upah sebulan.

Tambahan informasi, selain mengelola program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola tiga program lainnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).