<p>Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. / Facebook @official.ojk</p>
Industri

Klaim Sektor Keuangan Tetap Terjaga, Ini Sederet Kebijakan OJK 2020

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sistem keuangan dalam kondisi terjaga. “Sistem keuangan masih terjaga di tengah upaya OJK mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional,” mengutip Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020. Anto mengungkapkan, berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan OJK untuk mencegah dampak pandemi di sektor keuangan, khususnya […]

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim stabilitas sistem keuangan dalam kondisi terjaga.

“Sistem keuangan masih terjaga di tengah upaya OJK mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional,” mengutip Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.

Anto mengungkapkan, berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan OJK untuk mencegah dampak pandemi di sektor keuangan, khususnya membantu masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menerangkan, kebijakan pertama adalah penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan. Kedua, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai 31 Maret 2021. Terbaru, kebijakan ini telah diperpanjang hingga 31 Maret 2022.

Ketiga, penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio(LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85% sampai 31 Maret 2022.

Keempat, penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir, berlaku sampai dengan 31 Maret 2022.

Kelima, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan  relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR.

Keenam, pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi. Terakhir, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro.

Indikator Stabilitas Keuangan Terjaga

Lebih lanjut, Anto mengatakan perkembangan sektor ini masih positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Disebutkan, permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,19 %.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) per November 2020 juga tumbuh relatif tinggi sebesar 11,55% year-on-year (yoy). Adapun total kredit baru yang disalurkan mencapai Rp146 triliun.

Meskipun demikian, pelunasan kredit dan hapus buku tercatat lebih besar sehingga pertumbuhan kredit masih terkontraksi -1,39% (yoy). Anto bilang, kontraksi ini dipicu oleh lemahnya permintaan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi, khususnya di daerah penyebaran COVID-19.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2020 masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,18%, dan NPL net 0,99%. Kemudian untuk Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 16 Desember 2020 terpantau pada level 157,39% dan 34,14%. Angka tersebut menunjukkan level di atas threshold masing-masing, yakni sebesar 50% dan 10%.