Klarifikasi Bukopin Atas Laporan Polisi Pemegang Saham Ihwal Private Placement KB Kookmin Bank
Grup perusahaan milik konglomerat Sulawesi Selatan Aksa Mahmud PT Bosowa Corporation menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin.
Nasional
JAKARTA – Dicongkelnya PT Bosowa Corporindo oleh KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) makin panas.
Sejumlah gugatan perdata dan tata usaha negara dilayangkan dengan sasaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perseroan. Kini, giliran direksi Bank Bukopin yang dilaporkan pidana ke kepolisian oleh sejumlah pemegang saham minoritas BBKP.
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati mengatakan hal tersebut merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham perseroan. Laporan polisi itu terkait aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement pada 25 Agustus 2020.
“Perseroan telah melaksanakan kewajibannya selaku perusahaan terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan OJK No.31/POJK.04/2015,” kata Meliawati dalam surat penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia, Kamis, 3 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia menjelaskan, pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) juga telah mengikuti aturan OJK. Bukopin sudah menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik yang tersedia di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Atas langkah hukum yang dilakukan tersebut, perseroan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan dan opini atas aksi yang dilakukan,” tegasnya.
Restu private placement telah dikantongi Bukopin pada RUPSLB 25 Agustus 2020. Eksekusi PMTHEMTD dilakukan pada 2 September 2020 dan akan dilaporkan kepada BEI dan OJK pada 4 September 2020.
Gugatan demi Gugatan
Gugatan pemegang saham minoritas yang menggenggam 7% BBKP diumumkan pada Senin, 31 Agustus 2020. Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama tim hukum tengah menyusun laporan.
Grup perusahaan milik konglomerat Sulawesi Selatan Aksa Mahmud PT Bosowa Corporation menggugat OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proses penilaian kembali Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin.
Penambahan modal Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank lewat private placement membuat persentase kepemilikan saham lama bakal terdilusi hingga 50,07%. Private placement membuat porsi kepemilikan saham KB Kookmin Bank dapat mencapai 67%.
Hasil pelaksanaan private placement nantinya akan mendambah modal dasar perseroan menjadi Rp3,5 triliun dari posisi saat ini Rp2,5 triliun.
Per 31 Juli 2020, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 33,9% dan Bosowa Corporindo 23,4%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia mengempit 6,37%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 36,33%.
Setelah private placement, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank 67% dan Bosowa Corporindo 11,66%. Sedangkan, Negara Republik Indonesia menggengam 3,17%, dan masyarakat, termasuk Kopelindo dengan total kepemilikan saham publik mencapai 18,11%. (SKO)