<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja dengan komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Kementerian ESDM: Limbah Batu Bara Bisa Diolah Jadi Produk Ramah Lingkungan

  • Limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) bukan kategori B3 dan bisa diolah menjadi produk ramah lingkungan.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bakal memanfaatkan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi produk ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan kebijakan ini sebagai upaya untuk mengolah energi dengan memberikan nilai tambah.

“Pemerintah sedang berusaha keras untuk memanfaatkan nilai tambah dari hasil pembakaran batu bara menjadi produk ramah lingkungan,” mengutip keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.

Menurutnya, pengelolaan FABA tidak hanya dilihat sebagai penghapusan dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), melainkan juga pada perubahan tata kelola atau hilirisasi.

Limbah ini, kata dia, memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan, lewat teknologi boiler minimal Ciraiating Fluidized Bed (CFB). Menurutnya, bahan ini dapat menyerap 94% dari keseluruhan abu batu bara.

Selain itu, pemanfaatan lain juga menyasar refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, dan memperbaiki kondisi fisik lahan bekas tambang.

Pengelolaan FABA

Sejauh ini, lanjutnya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Japan International Cooperation Agency (JICA) telah bekerja sama memproduksi beton ramah lingkungan menggunakan bahan baku FABA.

Kemudian di bidang pertanian, FABA juga diklaim bisa meningkatkan efisiensi pemupukan dan memperbaiki perakaran tanaman.

Ridwan menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun tengah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Pengaturan Limbah Non B3.

Enam poin yang akan disusun terkait dengan ruang lingkup pengurangan limbah, penyimpanan limbah, pemanfaatan sebagai substitusi bahan baku, standar fasilitas penimbunan, pemulihan fungsi lingkungan hidup, dan pelaporan kegiatan pengelolaan FABA.