Petugas menancapkan papan larang di kawasan Taman Nasional Karimunjawa
Hukum Bisnis

KLHK Tindak 4 Pelaku Usaha Perusak Taman Nasional Karimunjawa

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menindak tegas empat pengusaha tambak udang yang diketahui memasang pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menindak tegas empat pengusaha tambak udang yang diketahui memasang pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Dirjen Gakkum telah terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap keempat orang tersebut. 

Keempat pelaku yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th). Kegiatan yang mereka lakukan diduga tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ). Hal itu diketahui usai operasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di kawasan tersebut. Terdapat 19 unit pipa inlet yang berhasil ditertibkan melalui operasi gabungan itu.

Dalam operasi tersebut, keempat pelaku bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya. Oleh karenanya, dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap keempat orang itu.

Pihak KLHK menegaskan jika perbuatan tersebut termasuk kejahatan serius sebab menyebabkan kerusakan lingkungan. “Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Sani telah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini termasuk mencari pelaku dan pemodal. “Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera,” jelasnya. Hal ini supaya menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama.

Pasal yang Dilanggar

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum LHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, keempat pelaku diduga melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Adapun ancaman hukuman dalam aturan tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Banyak Belum Berizin

Terkait tambak udang, diperoleh fakta bahwa para pelaku usaha hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan. pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Hal itu berdasarkan hasil Pengumpulan Bahan Keterangan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK

Limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang dibuang langsung ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar sehingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Selain itu, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa sehingga merusak terumbu karang.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menegaskan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan sinergi KLHK dengan berbagai pihak lainnya dalam menjaga kawasan tersebut. Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiudinjuga menyatakan bahwa Langkah penegakan hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang dan pencemaran Kawasan Taman Nasional Karimunjawa.