KNKS Minta Pelonggaran Waktu Spin Off
JAKARTA – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) meminta pemerintah untuk memperpanjang tenggat waktu pelepasan unit usaha syariah (UUS) atau spin off dari entitas induk. “Target kewajiban yang paling lambat pada 2023 perlu ditunda karena UUS juga menerima tekanan bisnis yang cukup besar,” ungkap Ketua KNKS Ventje Rahardjo Soedigno dalam konferensi daring, Kamis, 24 Juli 2020. […]
Industri
JAKARTA – Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) meminta pemerintah untuk memperpanjang tenggat waktu pelepasan unit usaha syariah (UUS) atau spin off dari entitas induk.
“Target kewajiban yang paling lambat pada 2023 perlu ditunda karena UUS juga menerima tekanan bisnis yang cukup besar,” ungkap Ketua KNKS Ventje Rahardjo Soedigno dalam konferensi daring, Kamis, 24 Juli 2020.
Diketahui, kewajiban UUS melakukan spin off dari entitas induk telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dalam aturan tersebut, UUS diwajibkan untuk melepaskan diri setelah 15 tahun berlakunya kebijakan tersebut. Selain itu, bank syariah juga harus memiliki nilai aset kurang lebih 50% dari aset entitas induk saat dilaksanakannya spin off.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Namun, Ventje mengakui bahwa industri perbankan syariah terbilang masih muda di Indonesia. Menurutnya, akan lebih baik jika fokus bank syariah diarahkan pada pengembangan usaha daripada spin off yang sejatinya membutuhkan modal besar.
“Penundaan spin off perlu segera dibicarakan untuk membuat gambaran baru bagi perbankan syariah,” katanya.
Berdasarkan Data Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset 14 bank umum syariah (BUS) di Indonesia sebesar Rp348,2 triliun per April 2020, turun 0,48% dibandingkan Maret sebelumnya Rp349,9 triliun.
Adapun untuk UUS, total aset yang berhasil dibukukukan per April 2020 sebesar Rp172,9 triliun, naik tipis 0,17% dibandingkan Maret 2020 Rp172,6 triliun.
Dengan demikian, jika digabung, total aset BUS dan UUS per April 2020 sebesar Rp521,2 triliun per April 2020. Saat ini, terdapat 20 bank umum konvensional yang memiliki UUS dengan 389 kantor yang tersebar di Indonesia.