<p>Ilustrasi KoinWorks / Dok. KoinWorks</p>

KoinWorks Yakin UKM Digital Mampu Lewati PSBB

  • KoinWorks tercatat telah menyalurkan Rp250 miliar selama periode PSBB pertama di bulan Maret hingga Juni dengan NPL di kisaran 1%.

Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) berkomitmen terus mendampingi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta Jilid II. Hal ini untuk menjaga roda perekonomian agar tetap berjalan dengan memastikan adanya langkah mitigasi risiko guna menjaga stabilitas bisnis dan kepercayaan pengguna.

CEO sekaligus Co-founder KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan, berkaca dari pengalaman saat diberlakukannya PSBB pertama kali, pihaknya berhasil menjaga kinerja perusahaan. KoinWorks tercatat telah menyalurkan Rp250 miliar selama periode PSBB pertama pada Maret hingga Juni dengan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) di kisaran 1%.

“Dengan pemberlakuan PSBB kembali di Ibu Kota tidak akan menyurutkan semangat KoinWorks untuk terus memberikan pendampingan kepada para UKM melalui ragam layanan keuangan kami,” ujarnya di Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Ia bahkan optimistis pada penerapan PSBB kali ini, pelaku UKM digital dalam ekosistem KoinWorks dapat lebih adaptif. Benedicto memprediksi hanya akan ada 2% peminjam yang sebelumnya mendapatkan restrukturisasi akan kembali perlu pendampingan lebih saat PSBB kali ini.

“Mayoritas pembiayaan di KoinWorks disalurkan kepada pelaku UKM digital. Penjualannya banyak memanfaatkan platform digital seperti melalui e-commerce ataupun media sosial,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Benedicto, saat ini pihaknya juga fokus melakukan pendampingan melalui berbagai inisiatif program. Contohnya webinar edukasi melalui program DiaLokal yang mengangkat pengembangan bisnis untuk pelaku UKM.

“Gerakan #LokalSupportLokal yang kami inisiasikan untuk membantu UKM mempromosikan usahanya terutama di masa pandemi. Lalu juga melalui program restrukturisasi pinjaman bagi peminjam terdampak mengikuti arahan yang diberikan oleh OJK,” tutup Benedicto. (SKO)