<p>Fintech India</p>
Fintech

Kolaborasi Perbankan dan Fintech Menguat Sepanjang 2022, Potensinya Masih Terbuka

  • Penguatan tersebut dikatakan Dyah terlihat dari porsi kredit outstanding pinjaman lender perbankan yang menginjak angka 46% pada Oktober 2022 yang mana angkanya naik dari 44% pada bulan sebelumnya.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Dyah N.K. Makhijani mengungkapkan bahwa kolaborasi antara industri perbankan dan fintech lending mengalami penguatan sepanjang tahun 2022.

Penguatan tersebut dikatakan Dyah terlihat dari porsi kredit outstanding pinjaman lender perbankan yang menginjak angka 46% pada Oktober 2022 yang mana angkanya naik dari 44% pada bulan sebelumnya. 

Dyah mengatakan, perkembangan tersebut turut didorong oleh ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang mewajibkan pemenuhan RPIM minimal 20% pada tahun 2022 untuk industri perbankan. 

Dyah pun mengatakan bahwa pihaknya turut mengungkapkan apresiasi untuk pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah melayangkan aturan dalam rangka memfasilitasi kolaborasi perbankan dan fintech.

“Kolaborasi ini perlu terus dikembangkan ke depan untuk mencapai target-target digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujar Dyah dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 Fintech dan Ekonomi Digital yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 27 Desember 2022.

Peraturan OJK yang dimaksud oleh Dyah dalam hal ini adalah POJK 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum yang mengatur keleluasaan bank umum untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dalam konteks POJK ini mencakup (1) perusahaan berupa lembaga jasa keuangan, (2) perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama, serta (3) lembaga pengelola informasi perkreditan.

Dyah menambahkan, dari 18,7 juta penerima kredit dari industri fintech lending, sekitar 4,5 juta di antaranya adalah pelaku UMKM. 

Dengan demikian, kolaborasi perbankan dengan fintech lending pada gilirannya dapat mendorong inklusi keuangan bagi UMKM yang menjadi salah satu penopang ekonomi negara.

Kolaborasi ini pun sesuai dengan upaya bank untuk memenuhi kewajiban penyaluran pembiayaan untuk UMKM minimal 20% sepanjang tahun 2022 dan 25% untuk 2023.

Selain POJK 22/2022, regulasi yang dapat memperkuat kolaborasi antara industri perbankan dan fintech adalah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut juga sebagai Omnibus Law Keuangan.

Steering Committee IFSoc Tirta Segara dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa UU PPSK telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi.

UU PPSK dikatakan Tirta telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan principle based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan.

Dengan adanya payung hukum ini, industri fintech pun dapat terangkat derajatnya dan lebih memperlihatkan diri sebagai salah satu pilar sektor keuangan di Indonesia.

“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia,” katanya.