PLN
Nasional

Komedian Tarzan Kena Denda Listrik Rp90 Juta, PLN Buka Suara

  • Komedian Srimulat tengah menjadi sorotan setelah diminta membayar denda sebesar Rp90 juta oleh PT PLN (Persero).

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Komedian Srimulat, Toto Muryadi yang dikenal dengan Tarzan, tengah menjadi sorotan setelah diminta membayar denda sebesar Rp90 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

Hal ini terungkap melalui curhat anggota kelaurganya melalui media sosial instagram. Dalam unggahan tersebut, diketahui pada 2009, Tarzan pernah membelikan satu unit rumah sebagai hadiah untuk putrinya, Galuh Pujiwati, dan mengganti meteran listrik.

Namun, pada Februari 2023 rumah itu didatangi petugas PLN yang hendak memblokir sambungan listrik di rumah tersebut.

“Setelah 15 tahun (rumah ditempati), ini  tanggal 6 Februari 2023, petugas PLN datang ke rumah. Langsung mau diblokir, kesalahan bukan di pelanggan, dendanya Rp 90 juta,” ujar Tarzan.

Tarzan kemudian mendatangi PLN dan mendapat keringanan sehingga dirinya hanya membayar sebesar Rp72 juta dan listrik di rumahnya harus dipasang baru dan membayar biaya sebesar Rp5 juta.

Manager UP3 Kramat Jati PLN UID Jakarta Raya Aditya Yoga Nugraha pun buka suara perihal kejadian ini. 

Menurut Aditya, PLN telah melakukan prosedur pelaksanaan P2TL sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke rumah Galuh Pujiwati, anak dari Toto Muriadi alias Tarzan.

"Saat P2TL dilakukan oleh petugas, ditemukan bahwa rumah Galuh menggunakan listrik dari kWh meter yang sebelumnya sudah terdaftar di lokasi lain," ujar Aditya dalam keterangan tertulis dilansir pada Rabu, 8 Maret 2023.

Yoga menambahkan bahwa Galuh selaku pemilik rumah mengajukan keberatan dan sudah bertemu dengan Tim Keberatan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Kementerian ESDM. Hasilnya, keberatan tersebut ditolak.

Diakui Yoga saat ini, Galuh maupun komedian Tarzan telah menerima keputusan denda tersebut dan telah melakukan pembayaran. Setelah memperoleh penjelasan dari pihak PLN, Tarzan memahami kondisi tersebut karena alasan keselamatan pelanggan.

Belajar dari kasus ini, Yoga mengimbau agar masyarakat sebelum melakukan transaksi sewa menyewa atau jual beli aset rumah diharapkan dapat memastikan kondisi kelistrikan rumah tersebut aman dan sesuai peruntukannya.