PGN Subholding Gas Pertamina Terus Upayakan Jaga Kinerja Positif ke Depan / Dok. PGN
Energi

Komersialisasi Migas Diprioritaskan untuk Kebutuhan Dalam Negeri

  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya untuk meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi. Apalagi, adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu. Dipastikan hingga saat ini produksi minyak maupun gas nasional dipriroritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Energi
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya untuk meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi. Apalagi, adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu. Dipastikan hingga saat ini produksi minyak maupun gas nasional dipriroritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Hal itu bisa terlihat dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya ke Pertamina.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Rayendra Sidik mengungkapkan, dalam Permen ESDM 18 tahun 2021 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ditetapkan para produsen wajib menawarkan dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak di dalam negeri.

"Jadi wajib minyak-minyak itu ditawarkan ke Pertamina, jika memang tidak bisa karena satu lain hal seperti kesepakatan harga atau teknis yakni kilangnya tidak bisa menerima baru minyak di ekspor," kata Rayendra dalam diskusi media SKK Migas, yang bertema ‘Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi’ dilansir Jumat, 29 Maret 2024.

Menurut Rayendra, hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor dan jumlahnya juga tidak banyak lantaran jenis minyak yang memiliki sulfur sangat tinggi dipastikan tidak bisa diolah di fasilitas kilang yang ada di tanah air.

Tidak hanya minyak, gas bumi juga sebagian besar produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan data SKK Migas, dari 5.528,61 BBTUD realisasi penyaluran gas bumi sebanyak 23,35% diekspor dalam bentuk LNG dan diekspor melalui pipa sebesar 8,7%. Sisanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Persentase gas untuk industri sebesar 26,85%, pupuk sebesar 12,48%, kelistrikan sebesar 12,6% LNG domestik sebesar 9,91%, kebutuhan lifting minyak sebesar 4,26%, LPG sebesar 1,46%, dan untuk Jaringan gas seebar 0,28% serta BBG sebesar 0,11%.

Rayendra mencontohkan untuk produksi LNG misalnya, selain yang sudah berkontrak maka sisa produksi LNG dipastikan akan ditawarkan ke konsumen dalam negeri. "Seperti tahun ini, diawal kita proyeksikan tidak ada LNG yang Uncommitted Cargo, tapi ditengah jalan karena satu lain hal ada sekitar 3-4 kargo LNG uncommitted. Kita langsung tawarkan dulu ke dalam negeri. Pupuk, industri kelistrikan dan lainnya. Ternyata tidak ada yang serap baru kita langsung jual ke spot," jelasnya.

Proses komersialisasi gas bumi memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan minyak bumi, yaitu penyerapan pasar dan infrastuktur.

Untuk itu perlu dikembangkan infrastruktur jaringan pipa untuk gas. Saat ini beberapa jaringan pipa gas belum tersambung, yakni Cirebon-Semarang, Dumai-Sei Mangke, dan menuju Batam. Rayendra menambahkan, pekerjaan rumah untuk komersialisasi gas lainnya adalah pembangunan LNG Plant.

Hal ini karena penemuan gas banyak di wilayah timur Indonesia, sedangkan permintaan banyak di wilayah barat Indonesia, sehingga dibutuhkan LNG Plant untuk dapat memenuhi permintaan tersebut.

Rayendra melanjutkan, upaya menciptakan pasar gas bumi domestik juga menjadi tantangan tersendiri. Sebab pemanfaatan gas bumi untuk domestik selama 10 tahun terakhir tidak mengalami peningkatan yang cukup signifikan.