Kominfo Blokir 4.220 Situs Komersial Bermasalah, Dua Platform Ini Termasuk
Fintech

Kominfo Blokir 4.220 Situs Komersial Bermasalah, Dua Platform Ini Termasuk

  • Kementerian Kominfo telah memblokir 4.220 situ komersial yang ditemukan bermasalah hingga Oktober 2021.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 4.220 situ komersial yang ditemukan bermasalah hingga Oktober 2021. Di antara ribuan situs yang diblokir, platform fintech dan e-commerce pun termasuk di dalamnya. 

Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri melalui pemanfaatan teknologi digital yang adopsinya terus bertumbuh sejak pandemi berlangsung. 

Dalam pembangunan infrastruktur digital demi bertumbuhkembangnya UMKM di Indonesia, salah satu langkah yang diambil oleh Kominfo adalah melakukan penanganan terhadap situs-situs komersial ilegal yang dapat menimbulkan masalah. 

“Pembangunan infrastruktur digital merupakan prioritas bersama kebijakan pendukungnya, termasuk tata kelola data dan penangangan situs-situs e-commerce bermasalah (illegal),” ujar Johnny dalam Forum Ekonomi Digital IV: Platform Digital Marketplace, Senin, 4 April 2022. 

Johnny menerangkan, upaya penanganan terhadap situs-situs komersial ilegal dilakukan lewat kerja sama dengan kementerian dengan lembaga lain, di antaranya Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya. 

“Kami juga memiliki Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang telah melakukan pemblokiran terhadap penjualan barang-barang blackmarket atau ilegal (melanggar hukum),” papar Johnny.

Menurut Johnny, pihak pemerintah akan terus mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses terhadap platform digital yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Saya merasa senang hari ini bahwa platform digital juga memberikan dukungan dan komitmen yang sama. Pelaksanaan aturan itu agar dilakukan dengan sepenuh hati oleh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital,” kata Johnny. 

Dalam kesempatan yang sama, Johnny juga menyampaikan bahwa isu yang harus diselesaikan pemerintah saat ini mencakup literasi digital, fasilitas, dan pendampingan UMKM untuk go digital

Selain itu, isu yang harus dituntaskan pun berkenaan dengan penghimpunan big data UMKM, talenta digital, peningkatan kualitas produk dan akses pasar, bantuan permodalan, dukungan sistem pengadaan, dukungan penggunaan produk lokal, serta pemetaan peran antarlembaga.