<p>Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay</p>

Kominfo Genjot 5 Agenda Transformasi Digital Indonesia

  • JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan percepatan transformasi digital merupakan keharusan yang terus dikembangkan di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya berdasarkan pada kebutuhan masyarakat akan telemedis sebagai layanan kesehatan jarak jauh memungkinkan pasien dan tenaga kesehatan berdiskusi tanpa harus bertatap muka. “Dengan cara ini, tidak sedikit masyarakat yang telah beralih ke […]

Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan percepatan transformasi digital merupakan keharusan yang terus dikembangkan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya berdasarkan pada kebutuhan masyarakat akan telemedis sebagai layanan kesehatan jarak jauh memungkinkan pasien dan tenaga kesehatan berdiskusi tanpa harus bertatap muka.

“Dengan cara ini, tidak sedikit masyarakat yang telah beralih ke layanan telemedis,” kata Johnny dalam diskusi virtual, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Mengutip data McKinsey (2000), Johnny menyebut ada 44% responden menyatakan bahwa mereka beralih dari konsultasi tatap muka ke konsultasi daring. “Katadata juga mencatat terjadi lonjakan kunjungan ke aplikasi telemedis sebesar 600% selama masa pandemi,” imbuh dia.

Oleh karena itu, kebiasaan baru di bidang kesehatan ini menjadi salah satu indikator bahwa pandemi COVID-19 merupakan katalis atau faktor yang mempercepat transformasi digital.

“Momentum yang menurut arahan Bapak Presiden Joko Widodo tidak boleh dilewatkan dan justru harus dimanfaatkan. Upaya ini tercakup dalam bingkai besar agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional.”

5 Prioritas Kominfo

Pertama, penuntasan pembangunan infrastruktur internet berkecepatan tinggi di 12.548 Desa/Kelurahan dan 150.000 titik layanan publik (termasuk layanan kesehatan) yang selama ini belum terjangkau layanan internet memadai.

Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia; serta farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G.

Ketiga, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan. Pembangunan dimulai dari level “literasi digital”, “talenta digital”, sampai level “kepemimpinan era digital”.

Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM/UMi jualan online. Kemudian, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.

Kelima, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital. Terutama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja. Khususnya di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional. (SKO)