Kominfo Minta Masyarakat Laporkan Fintech Ilegal ke Polisi

  • Keberadaan perusahaan fintech ilegal semakin menjamur dan meresahkan, jika menemukannya, masyarakat diminta untuk melaporkannya ke polisi.

trenasia

trenasia

Author

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dari perusahaan financial technology (fintech) ilegal. Bahkan, orang yang telah meminjam uang ke fintech ilegal disarankan untuk tidak perlu membayarkannya karena layanan tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, karena perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum, maka kegiatan maupun kesepakatan yang perusahaan yang dijalankan juga ilegal. 

“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Gausah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel dikutip dari Kompas.com.

Ia juga berharap, masyarakat dapat melaporkan fintech ilegal kepada pihak berwenang, seperti Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

“Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Semmy. 

Laporan dari masyarakat, menurutnya bisa menjadi cara yang lebih mudah untuk memerangi fintech ilegal ini. Tujuannya agar pelaku bisnis ilegal itu jera. Selanjutnya jika fintech ilegal ingin berbisnis secara berkelanjutan, maka mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.

Jika ingin meminjam uang dari perusahaan fintech, masyarakat disarankan untuk meminjam pada fitech yang sudah pasti legal. Pengecekan legalitas bisa dilakukan di website OJK. 

Hingga bulan Oktober 2018, sudah ada 73 fintech  yang terdaftar di OJK. Perusahaan fintech yang baru terdaftar di antaranya adalah Maucash, RupiahOne, Pohon Dana, Dana Cita, DANAdidik, TrusIQ, Danai, Pinduit dan SmartCapital.

Di luar perusahaan fintech yang resmi tersebut, diperkirakan masih terdapat ratusan fitech ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Bukan hanya fintech lokal, sebagian perusahaan fintech ilegal tersebut berasal dari luar negeri.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, hasil temuan dari Satgas Waspada Investasi menunjukkan, terdapat banyak perusahaan fintech yang belum terdaftar tapi sudah menawarkan layanan ke masyarakat.

“Ini ada dari China, Thailand, Amerika Serikat hingga Malaysia melihat pasar Indonesia yang empuk dengan embel-embel mengatakan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ungkap Hendrikus Passagi kepada CNBC baru-baru ini.

OJK menilai salah satu negara asal layanan tersebut yaitu Cina saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pengetatan peraturan P2P Lending. Sehingga, banyak pemain dari Negeri Tirai Bambu yang merambah ke pasar keuangan digital Indonesia.(Hidayat, SN)