<p>Ilustrasi  / Telkomsel.com</p>

Kominfo Minta Telkomsel Investigasi Data Bocor Denny Siregar

  • Pegiat media sosial Denny Siregar melalui cuitannya meminta operator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menjelaskan perihal data pribadinya yang diduga bocor dan disiarkan di media sosial. Denny akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak ada penjelasan.

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta dugaan kebocoran data milik pegiat media sosial Denny Siregar lewat Telkomsel diusut hingga tuntas.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate meminta operator seluler menyelidiki indikasi data pengguna bocor seperti yang ramai dibahas di media sosial baru-baru ini.

“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” kata Menkominfo dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juli 2020.

Pegiat media sosial Denny Siregar melalui cuitannya meminta operator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menjelaskan perihal data pribadinya yang diduga bocor dan disiarkan di media sosial. Denny akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak ada penjelasan.

Kominfo menjelaskan penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 soal keamanan dan kerahasiaan dalam mengelola data pelanggan.

Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” kata Johnny.

Kominfo juga meminta masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya.

“Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.

Tanggapan Telkomsel

Telkomsel sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. alias Telkom tersebut menanggapi mencuatnya kasus dugaan kebocoran data ini.

Vice President Corporate Communication Telkomsel Denny Abidin mengatakan perseroan tetap memprioritaskan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas paling utama. “Bagi Telkomsel, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama,” katanya dalam keterangan resmi.

Menurut Denny Abidin, Telkomsel senantiasa memastikan keamanan data dan kenyamanan seluruh pelanggan dalam berkomunikasi. Telkomsel juga siap bekerja sama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat hukum jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem.

“Kami akan memprosesnya seuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selaku badan usaha yang selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan etika bisnis, kata dia, Telkomsel mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standardisasi internasional (ITU, GSMA) maupun FTP Nasional.

Telkomsel juga mengklaim sudah tersertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi. Proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional. (SKO)