Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan di Internet meliputi Poker Virtual, Kasino, dan Taruhan Olahraga dan lain sebagainya
Nasional

Kominfo Putus Akses 42.662 Konten Judi Online dalam Setahun

  • Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 42.622 konten perjudian online usai serah terima jabatan pada 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023. Secara keseluruhan, sejak tahun 2018, Kementerian Kominfo sudah memutus akses 886.719 konten perjudian online.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 42.622 konten perjudian online usai serah terima jabatan pada 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023. Secara keseluruhan, sejak tahun 2018, Kementerian Kominfo sudah memutus akses 886.719 konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebut masyarakat yang kecanduan menggunakan judi slot biasanya akan tergoda meminjam uang di platform pinjaman online ilegal. Hal ini juga berpotensi pada tindak kriminal. 

“Ini (judi slot) juga berujung pada potensi kriminalitas yang tinggi. Jadi baiknya masyarakat menghindari penyalahgunaan aplikasi ilegal,” ucapnya. 

Dikutip TrenAsia.com dari laman resmi Kominfo, Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum atau Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penanganan secara komprehensif. Langkah ini diambil wujud komitmen pemberantasan judi online di Indonesia. 

"Pak Kapolri support, karena saya bilang rusak di bawah kalau kita biarkan. Makanya saya kalau soal begini mohon dibantu, karena saya fight," paparnya.

Arahan Langsung Presiden Jokowi

Menurut Menkominfo, upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan platform judi online merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. 

“Saya diminta Presiden menangani judi online. Judi online ini luar biasa, satu situs saja yang namanya Higgs Domino Island dalam sebulan (perputaran uang) Rp2,25 triliun, setahun Rp27 triliun. Itu baru satu situs. Dan sudah kita tutup,” tuturnya 

Tindakan tegas terus diambil Kominfo karena fenomena judi online merugikan masyarakat. Bahkan angka kerugian kumulatif bisa lebih besar dibandingkan dengan besaran cukai ilegal. 

“Yang main (judi online) itu sehari Rp30 ribu, sebulan Rp900 ribu, setahun Rp10,6 juta. Kalau yang main 2,5 juta orang, itu (total perputaran uang) Rp27 triliun,” ungkap Budi. 

Menurut Menkominfo aktivitas ilegal seperti judi slot terjadi 1x24 jam setiap harinya yang membuat ketagihan setiap penggunanya. Oleh karena itu, Pemerintah juga menyiapkan tindakan pencegahan hingga penegakan hukum. 

"Judi online mengganggu kesenangan orang, maka yang penting rakyat kita lindungi dulu dari urusan judi online," tuturnya.