Kominfo Resmi Blokir Aplikasi TikTok Cash
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi TikTok Cash per 10 Februari 2021. Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir platform tersebut. “Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com per kemarin, 10 Februari 2021. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy kepada TrenAsia.com, Kamis 11 […]
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi TikTok Cash per 10 Februari 2021.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir platform tersebut.
“Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com per kemarin, 10 Februari 2021. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy kepada TrenAsia.com, Kamis 11 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Alasannya, aplikasi tersebut telah melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar. Dedy mengatakan pemblokiran itu dilakukan pasca Kominfo mendapatkan surat permintaan pemblokiran dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 10 Februari 2021.
Sebagai informasi, Tiktok Cash merupakan aplikasi video pendek dengan penawaran sejumlah uang pada pengguna yang menonton konten.
Untuk mendapatkan pembayaran tersebut, penggunanya harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.