<p>Ilustrasi media sosial Facebook, Google, Twitter dan layanan digital asing dikenakan pajak / Pixabay</p>
Nasional & Dunia

Kominfo Take Down 1.759 Konten Hoaks

  • JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika temukan 2.020 konten hoaks di media sosial. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. “Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten,” katanya dalam siaran pers, Senin, 19 Oktober 2020. Menurut Semuel, dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian […]

Nasional & Dunia
Gloria Natalia Dolorosa

Gloria Natalia Dolorosa

Author

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika temukan 2.020 konten hoaks di media sosial.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik.

“Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take-down sekitar 1.759 konten,” katanya dalam siaran pers, Senin, 19 Oktober 2020.

Menurut Semuel, dalam melawan derasnya arus infodemi, Kementerian Kominfo melakukan inisiatif yang berfokus pada level hulu, tengah, dan hilir.

Di level tengah dan hilir, Kementerian Kominfo lebih berfokus pada terbentuknya kerjasama yang komprehensif antaraktor yang krusial dalam penanganan persebaran hoaks di tengah pandemi.

“Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten bermuatan hoaks,” tuturnya.

Di level hilir, menurut Semuel, jika informasi tersebut benar-benar meresahkan masyarakat maka aparat penegak hukum yang langsung menindak.

“Kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk melakukan klarifikasi supaya informasi tersebut tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan, di tengah era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi.

Sehingga tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.

“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” kata Semuel.

Menurutnya, ketika menemukan jenis-jenis infodemi di platform digital, masyarakat dapat melakukan aduan kepada Kementerian Kominfo dengan mengirimkan email ke aduankonten@kominfo.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan hoaks melalui berbagai kanal informasi yang tersedia seperti media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga Google yang menyediakan fitur report atau feedback untuk melaporkan berita yang mengandung informasi negatif.