<p>Pengerjaan produk beton milik PT Wijaya Karya Beton Tbk. / wika-beton.co.id</p>
Nasional

Komisaris Independen Dipanggil KPK, WTON Beri Penjelasan

  • Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh beberapa waktu lalu.
Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) Dadan Tri Yudianto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh beberapa waktu lalu.

Dadan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga anti rasuah mencekal Dadan untuk bepergian ke luar negeri untuk sementara waktu dengan mengajukan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal (DItjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Dedi Indra menyatakan bahwa permasalahan yang menimpa Dadan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris perseroan.

Sebab, permasalahan yang melibatkan Dadan dalam kasus suap itu terjadi pada awal tahun 2022. Sementara itu, Dadan diangkat menjadi Komisaris Independen WTON pada 18 Maret 2022.

“Dengan tidak adanya keterkaitan hal tersebut dengan perseroan, maka permasalahan tersebut tidak memiliki dampak pada kegiatan operasional usaha dan reputasi perseroan,” klaim Dedi melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 1 Februari 2023.

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya senantiasa menghormati setiap upaya penanganan permasalahan hukum dengan mengedepankan asas presumption of innocence, hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.