<p>Aktivitas pedagang di kios los sembako Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 15 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Komisi XI DPR Minta Sri Mulyani Cabut RUU Pajak Sembako dan Pendidikan

  • Kali ini protes muncul dari anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dirinya bahkan menyarankan RUU KUP untuk ditarik saja dan direvisi.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan terus menuai protes.

Kali ini protes muncul dari anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dirinya bahkan menyarankan RUU KUP untuk ditarik saja dan direvisi.

“Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer. Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu, 13 Juni 2021.

Misbakhun juga mengatakan seharusnya bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipajaki. Menurutnya, ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.

“Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh,” ujarnya.

Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Sri Mulyani gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi.

Selain itu, argumen Menkeu soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi juga dipertanyakan. Alasannya, belum ada satu pun ahli atau lembaga tepercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi COVID-19 sampai saat ini.

Hingga saat ini, Sri Mulyani sendiri memilih bungkam soal RUU KUP ini. Di sisi lain, gelombang protes terhadap rencana kebijakan ini terus dilancarkan berbagai kalangan masyarakat.

“Karena sudah muncul di publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus ditanya, rencana kebijakan PPN sembako ini menjadi kikuk,” kata Sri Mulyani dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia (UI), Jumat, 11 Juni 2021.

Kendati demikian, Bendahara Negara masih belum menjelaskan lebih lanjut soal implementasi rencana PPN sembako tersebut. Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo coba menenangkan masyarakat soal PPN Sembako.

Yustinus menyebut tarif PPN sembako ini tidak akan “mencekik” masyarakat. Dirinya menyebut rencana ini pun tidak akan menjadi batu penghambat peningkatan daya beli masyarakat.

“Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil,” kaya Yustinus dalam keterangan resmi. (LRD)