Kemenkeu 1.png
Industri

Komisi XI DPR RI Setujui AirNav Diguyur PMN Rp1,55 T

  • Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav sebesar Rp1,55 triliun.

Industri

Debrinata Rizky

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav sebesar Rp1,55 triliun.

Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, adapun jumlah itu terdiri dari PMN tunai sebesar Rp659,19 miliar dan PMN non tunai Rp892 miliar.

"Komisi XI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 659,19 miliar kepada Perum LPPNPI," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan dan Perum LPPNPI pada Senin, 18 September 2023.

Untuk PMN nontunai AirNav Rp892 miliar untuk memperkuat struktur permodalan DNA meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI dan mengoptimalkan manfaat BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

Sedangkan PMN tunai Rp659,19 miliar itu akan digunakan untuk melengkapi navigasi penerbangan, serta peremajaan peralatan 4 Air Traffic Management (ATM) system yang telah memasuki batas maksimum usia teknis di Jakarta, Balikpapan, Medan dan Pontianak.

Serta digunakan juga untuk bentuk dukungan atas pemindahan Ibu Kota Negara dan pengambilalihan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura untuk program Realignment FIR Jakarta-Singapura.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan latar belakang diperlukannya PMN tunai bagi AirNav Indonesia untuk memulihkan kondisi perseroan yang sempat mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19 pada 2020 hingga 2021 lalu.

Peremajan fasilitas dinilai Rionald penting agar teknologi navigasi penerbangan maskapai BUMN dapat setara dengan negara tetangga terutama Singapura dan Australia. Perlu diketahui, peremajaan peralatan dari Air Traffic Management System (ATMS) ini memang telah memasuki batas maksimum usia teknis.