Ilustrasi pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Nasional

Komunitas Jurnalis Soroti Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja Antara

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mencium adanya upaya pemberangusan serikat pekerja di Antara.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan LBH Pers mencium adanya upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Hal itu menyusul pemberian Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Ghofur. 

SP3 tersebut dijatuhkan pada Abdul Ghofur dengan tuduhan sepihak yakni pelanggaran disiplin berat pada 13 Maret 2023. Surat itu disertai sanksi pembebasan yang bersangkutan dari jabatan fungsional. AJI dan LBH Pers dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023, menyebut sanksi tersebut bermula dari tulisan Abdul Ghofur diFacebook Forum Komunikasi Antara dan Grup WhatsApp Keluarga Antara pada 14 April 2022.

AJI dan LBH Pers menilai SP3 tersebut tidak berdasar karena tulisan Abdul Ghofur merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kedua lembaga tersebut menduga kebijakan yang dapat berujung pada PHK ini merupakan bentuk pemberangusan serikat pekerja di media tersebut.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, mengatakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja tegas melindungi pekerja/buruh yang berserikat. “Informasi yang kami terima, pemberian SP3 untuk Abdul Gofur juga tidak sesuai peraturan yang berlaku yakni surat peringatan diterbitkan secara berurutan,” ujar Sasmito.  

Menyikapi hal tersebut, AJI dan LBH Pers mendesak LKBN Antara membatalkan SP3 untuk Abdul Ghofur, Langkah itu untuk mencegah dugaan upaya pemberangusan serikat pekerja di media tersebut. Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) Perum LKBN Antara, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Kedua,  AJI dan LBH Pers mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh Serikat Pekerja Antara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di LKBN Antara. “Termasuk melapor perselisihan pemberian SP3 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.