Konflik Berlanjut! Bank Artha Graha Milik Tomy Winata Layangkan Gugatan PKPU ke Supermal Karawaci
- Sebelumnya pada tahun 2023 Bank Artha Graha telah menggugat PT Supermal Karawaci senilai Rp288,63 miliar ke PN Jakarta Selatan
Korporasi
JAKARTA – Hubungan bisnis antara Bank Artha Graha International Tbk dan Supermal Karawaci ternyata belum membaik.
Setelah tahun lalu melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bank Artha Graha International Tbk (Bank Artha Graha) kini menaikkan level gugatannya menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Trenasia.com di SIPP.PN Jakarta Pusat, gugatan PKPU yang bisa berujung kepailitan ini didaftarkan Bank Artha Graha pada 21 Juni 2024 lalu dengan nomor perkara 177/Pdt-Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain Supermall Karawaci turut tergugat adalah David Salim, yang diduga sebagai pemilik pusat perbelanjaan di Tangerang, Banten itu.
Dalam petitum gugatannya, Bank Artha Graha meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan para termohon PKPU yaitu Supermal Karawaci ( termohon PKPU I) dan David Salim (Termohon PKPU II) berada dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya selama 45 (empat puluh lima) hari.
Sebelumnya pada tahun 2023 Bank Artha Graha telah menggugat PT Supermal Karawaci senilai Rp288,63 miliar ke PN Jakarta Selatan melalui nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Gugatan bank yang dimiliki oleh taipan Tomy Winata itu terdaftar di PN Jaksel pada 14 Februari 2023. Artha Graha diwakili kuasa hukumnya Joseph Maximilian Eduard Pauner.
Dalam petitumnya, Bank Artha Graha meminta hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Bank Artha Graha juga meminta hakim untuk menyatakan Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada mereka.
Dalam gugatan perdata tersebut, Bank Artha Graha juga mencantumkan rincian kewajiban Supermal Karawaci sebesar Rp288,639 miliar yaitu: Utang pokok Rp280 miliar, bunga sebesar Rp4,34 miliar, bunga denda Rp200,38 juta, denda sebesar Rp724,19 juta, biaya lainnya Rp3,3 miliar,
tagihan lainnya Rp67,55 juta.
Jauh sebelumnya, Supermal Karawaci juga pernah menghadapi gugatan PKPU oleh Investment Opportunities V Pte Limited. Gugatan PKPU itu didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU yang dilayangkan Investment Opportunities tercatat dengan nomor perkara 470/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, tanggal 30 November 2021. Namun gugatan PKPU ini ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setahun kemudian, pada 6 Februari 2022 Investment Opportunities kembali menggugat PKPU Supermal Karawaci. Gugatan kedua ini pun kandas.
Bagaimana nasib gugatan Bank Artha Graha?