Kawasan Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Hukum Bisnis

Konflik Izin Tambang, Warga Dairi Sumut Menang Gugatan Atas Pemerintah

  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan 11 warga Dairi, Sumatra Utara (Sumut), terkait izin tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Hukum Bisnis
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan 11 warga Dairi, Sumatra Utara (Sumut), terkait izin tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM). 

Diketahui warga menuntut pembatalan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang. PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga. “Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” demikian bunyi putusan, dikutip Kamis 27 Juli 2023. 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan batalnya keputusan kelayakan lingkungan PT DPM. Majelis mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mencabut surat keputusan menteri tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM)," demikian bunyi poin putusan ketiga.

Harus Taati Putusan

Putusan PTUN Jakarta tersebut disambut antusias Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Koordinator JATAM, Melky Nahar, menilai putusan tersebut merupakan bentuk kemenangan warga. Melky mewanti-wanti pihak tergugat untuk menaati putusan tersebut. “Terutama KLHK,” ujar Melky dalam keterangannya, Kamis. 

Pihaknya menilai KLHK mestinya tidak menerbitkan izin lingkungan untuk PT DPM jauh sebelum putusan PTUN. Menurut dia, pemerintah perlu memiliki sensitivitas untuk menyerap aspirasi warga. “Mestinya penerbitan izin sudah lama dievaluasi,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ada tantangan lain usai kemenangan gugatan di PTUN. Pihak terkait, imbuhnya, wajib menjamin kawasan Dairi tidak rusak akibat aktivitas tambang. Melky melihat potensi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut sangat besar.  “Kemenangan dalam gugatan hukum apakah menjamin semua potensi Dairi tidak rusak? Ini yang perlu dikawal,” ujarnya.