<p>Sepeda motor Honda PCX dan Yamaha NMAX / Andrybrew.blog</p>
Nasional

Kongkalikong Harga Motor Matic, Honda dan Yamaha Didenda Miliaran Rupiah

  • Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor terkait kasus kartel harga motor skuter alias matic.

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor terkait kasus kartel harga motor skuter alias matic.

“Amar putusan Tidak Dapat Diterima,” demikian bunyi amar putusan PK yang dilansir website MA, Kamis 29 April 2021.

Persidangan dipimpin oleh ketua majelis Prof Takdir Rahmadi dengan anggota Dr Nurul Elmiyah dan Dr Rahma Yuliati. Sementara sebagai panitera pengganti Selviana Purba dan diputus pada 21 Februari 2021.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel harga sepeda motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Praktik ini mengakibatkan harga jual motor tipe skuter ke konsumen melambung tinggi. Konsumen jadi pihak yang dirugikan.

Setelah menggelar serangkaian sidang, KPPU pada 20 Februari 2017 memutuskan adanya praktik kartel harga antara Honda dan Yamaha.

Denda
Sepeda motor Honda PCX 2020. / Astra-honda.com

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Yamaha dihukum denda Rp25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp22,5 miliar.

Ketika itu, ada tiga barang bukti yang diajukan bahwa telah terjadi kartel antara dua merek sepeda motor terbesar di Indonesia itu.

Yang pertama pada pertemuan petinggi Yamaha-Honda di lapangan Golf serta dua e-mail dari petinggi Yamaha-Honda di Indonesia pada 28 April 2014 dan 10 Januari 2015.

Meski begitu, belum ditemukan bukti tertulis soal kesepakatan harga antara Yamaha dan Honda. Tapi KPPU menilai hal itu bukan syarat mutlak adanya kartel.

Yamaha dan Honda pun mengajukan permohonan banding ke PN Jakut. Namun pada 5 Desember 2017, PN Jakut mementalkan banding tersebut dan menguatkan keputusan KPPU.

Yamaha-Honda tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 23 April 2019, MA juga menolak kasasi Honda-Yamaha, Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain. (SKO)