Konsolidasi Perbankan: Prediksi dan Langkah untuk 2025
- Konsolidasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak dalam menghadapi dinamika perekonomian global serta perkembangan teknologi informasi.
Perbankan
JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, industri perbankan Indonesia cukup dinamis dengan berbagai aksi konsolidasi. Beberapa merger dan akuisisi besar, seperti antara MNC Bank dan Bank Nobu, serta proses akuisisi bank syariah oleh Bank Tabungan Negara (BTN), menjadi sorotan utama. Lalu, bagaimana prediksi perkembangan konsolidasi perbankan di tahun 2025?
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, upaya penguatan industri perbankan melalui konsolidasi tetap menjadi prioritas.
"Konsolidasi perbankan terus dikoordinasikan dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Tujuannya adalah melahirkan perbankan yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional," ujar Dian melalui jawaban tertulis, dikutip Selasa, 31 Desember 2024.
- Rekomendasi Tempat di Mana Kreativitas dan Seni Menyatu di Jimbaran, Bali
- 2025 Tinggal 2 Hari Lagi, Penolakan PPN 12 Persen Masih Bergulir
- ADRO Investasikan Rp66 M untuk Proyek Energi Terbarukan di Kepri
Fokus pada Penguatan Struktur dan Daya Saing
Konsolidasi perbankan tidak hanya bertujuan meningkatkan permodalan, tetapi juga untuk memperkuat struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.
Menurut Dian, konsolidasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak dalam menghadapi dinamika perekonomian global serta perkembangan teknologi informasi.
OJK telah mengatur kerangka kerja konsolidasi melalui Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Regulasi ini memberikan beberapa opsi skema konsolidasi yang dapat dilakukan bank, yaitu:
- Penggabungan, peleburan, atau integrasi.
- Pengambilalihan yang diikuti dengan penggabungan, peleburan, atau integrasi.
- Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki.
- Pembentukan KUB karena pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
- Pembentukan KUB karena pengambilalihan.
Dian menambahkan bahwa program konsolidasi ini bertujuan menciptakan sinergi berupa efisiensi, optimalisasi sumber daya, serta nilai tambah dalam operasional dan layanan bank.
Baca Juga: Jurus OJK Dorong Perbankan untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo
Batas Modal Inti Minimum
OJK juga telah menetapkan batas waktu bagi bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti minimum. Bank umum diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022, sementara BPD memiliki tenggat waktu hingga 31 Desember 2024.
Namun, bagi bank yang memilih skema pembentukan KUB dan bukan menjadi perusahaan induk, modal inti minimum yang diwajibkan adalah Rp1 triliun. "Melalui skema ini, bank dapat membentuk sinergi yang mendukung pelaksanaan aktivitas bisnis secara efisien dan optimal," jelas Dian.
- Rekomendasi 7 Film Horor Indonesia Tayang Bioskop Januari 2025
- Begini Proyeksi Kinerja ADRO di 2025 Usai Spin Off AADI, Target Saham Naik
- 12 Rekomendasi Tempat Wisata di Kabupaten Semarang untuk Libur Akhir Tahun
Harapan untuk 2025
Melihat dinamika yang telah berjalan, OJK optimistis konsolidasi yang dilakukan pada 2024 dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif pada industri perbankan di 2025. Proses merger seperti MNC Bank dan Bank Nobu, serta akuisisi bank syariah oleh BTN, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing bank-bank tersebut.
"OJK akan terus mendorong konsolidasi perbankan melalui berbagai skema, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembentukan KUB. Langkah ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi," pungkas Dian.