<p>Ilustrasi minuman beralkohol bir bintang / Pixabay</p>
Industri

Konsumsi Alkohol RI Rendah, RUU Minol Dinilai Tak Miliki Urgensi

  • JAKARTA – Sejumlah riset dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melaporkan bahwa konsumsi minuman beralkohol (minol) di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain. Mirisnya, konsumsi tersebut masih didominasi oleh minol ilegal. Penelitian dari Uddarojat (2016), Respatiadi & Tandra (2018), dan Glorya & Sigit (2019) secara konsisten menunjukkan rerata konsumsi minol baik yang legal […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sejumlah riset dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melaporkan bahwa konsumsi minuman beralkohol (minol) di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain. Mirisnya, konsumsi tersebut masih didominasi oleh minol ilegal.

Penelitian dari Uddarojat (2016), Respatiadi & Tandra (2018), dan Glorya & Sigit (2019) secara konsisten menunjukkan rerata konsumsi minol baik yang legal maupun ilegal yakni sekitar 0,8 liter per kapita (2016).

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan konsumsi minol di Thailand sebanyak 8,3 liter per kapita. Tak heran, negeri Gajah Putih memang menjadi konsumen minol tertinggi di Asia Tenggara.

“Permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat melainkan tingkat konsumsi alkohol illegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan. Jadi tak ada urgensi pelarangan,” kata Pingkan Audrine Kosijungan, peneliti CIPS, Jumat, 13 November 2020.

Merujuk data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsumsi minol illegal lebih tinggi yaitu sebesar 0,5 liter per kapita. Padahal, konsumsi minol legal hanya sekitar 0,3 liter per kapita.

Berdasarkan data tersebut, Pingkan menyebut carut-marutnya regulasi menjadi biang kerok ketidakpastian hukum yang akhirnya memicu banjirnya produk minol ilegal. Padahal, minol ilegal atau oplosan telah diketahui banyak memakan korban jiwa di Indonesia.

Ancaman Minol Ilegal

Pada 2018, ada 100 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol oplosan. Dari total korban meninggal, kasus ini terkonsentrasi di Bandung Raya, Jawa Barat, dengan 57 kematian.

Fenomena ini lantas dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa Situasional (KLBS). Biasanya, status KLBS kemudian diatur sebagaimana kejadian kritis kesehatan masyarakat di Indonesia.

“Terkait dengan hal ini, kita sepatutnya merefleksikan kembali apakah aturannya yang masih kurang atau penegakkan hukumnya yang belum optimal? Membuat aturan tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak didasari oleh fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” tegas Pingkan.

Secara hukum, tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minol bertentangan dengan konstitusi. Ini tercermin dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minol di Indonesia.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim masih enggan berkomentar lebih jauh.

“Mohon maaf RUU Minol belum ada pembahasan lebih lanjut lagi jadi tidak ada yang bisa saya komentari,” terang Abdul pada TrenAsia.com, Jumat, 13 November 2020.